Selain kantor dinas, KPK geledah seluruh ruang Komisi B DPRD Jatim
Selain kantor dinas, KPK geledah seluruh ruang Komisi B DPRD Jatim. Selama penggeledahan, gedung dewan disterilkan. Hanya anggota dewan dan staf yang dibolehkan masuk.
Setelah dua kali menggeledah ruang Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Mochammad Basuki pada Senin lalu (5/6), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi gedung dewan di Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu (7/6) ini.
Hanya saja, penggeledahan yang dikawal anggota Brimob Polda Jawa Timur hari ini, tidak lagi fokus di ruang ketua komisi bidang perekonomian yang ada di lantai dua. Namun, seluruh ruang Komisi B, termasuk yang berada di lantai satu gedung dewan.
"Ada banyak penyidiknya. Masuk ke ruang-ruang Komisi B yang ada di lantai satu," kata salah satu PNS di lingkungan DPRD Jawa Timur.
Diperkirakan, penyidik KPK yang datang ke DPRD Jawa Timur hari ini sekira 10 orang. Mereka dikawal empat personel Brimob Polda Jawa Timur saat melakukan penggeledahan.
Selama penggeledahan, gedung dewan disterilkan. Hanya anggota dewan dan staf yang dibolehkan masuk.
10 penyidik tim antirasuah ini menyebar ke seluruh ruang kerja komisi B. "Kalau masuk ke ruang kerja pribadi semua anggota komisi B, berarti ruangan 19 anggota komisi B digeledah semua," ujar dia.
Seperti diketahui, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dua orang kepala dinas, Bambang Heryanto (dinas pertanian) dan Rohayati (dinas peternakan), juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
Mochammad Basuki sendiri, bukan kali pertama tersandung masalah hukum. Mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, saat masih menjabat Ketua DPRD Surabaya periode 2000-2005, juga pernah tersandung masalah korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional Rp 2,7 miliar.
Tanggal 19 Juli 2003, Basuki divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, serta denda Rp 20 juta subsidair 1 bulan dan uang pengganti Rp 200 juta.
Bulan Febuari 2004, Basuki yang saat itu menjabat Ketua DPC Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), dibebaskan dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Selanjutnya, pada Pemilu 2014 lalu, Basuki yang maju lewat Partai Gerindra di dapil 1 (Surabaya-Sidoarjo) terpilih menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Sayang, Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur yang menjabat sebagai ketua komisi B ini, kembali tersandung masalah hukum. Dia terlibat suap dengan dinas-dinas di lingkungan Pemprov Jawa Timur, yang saat ini ditangani oleh KPK.
Baca juga:
Kasus suap DPRD Jatim, KPK geledah sejumlah kantor dinas di Surabaya
KPK tahan enam tersangka suap DPRD Jatim
Geger upeti dinas ke DPRD Jawa Timur
Anak buahnya diciduk KPK, Soekarwo pastikan uang negara tidak hilang
Gubernur Soekarwo sebut ada tradisi 'upeti' dinas ke DPRD Jatim
Ketua Komisi B DPRD Jatim terima suap dari dinas tiap 3 bulan sekali
Ini kronologi ditangkapnya Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur oleh KPK
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.