Selain Setnov, KPK juga periksa 3 anggota DPR terkait kasus e-KTP
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setidaknya ada empat orang yang hari ini dijadwalkan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, termasuk Setya Novanto, untuk tersangka Andi Narogong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan sejumlah saksi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perkara korupsi proyek e-KTP. Setya Novanto, ketua DPR saat ini masuk menjadi daftar saksi pada pemeriksaan hari ini.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setidaknya ada empat orang yang hari ini dijadwalkan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, termasuk Setya Novanto, untuk tersangka Andi Narogong.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus e-KTP. Diantaranya Setya Novanto, Jafar Hapsah, Khatibul Umam Wiranu, dan Mirwan Amir yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Febri di Jakarta, Jumat (7/6).
Febri menghimbau para anggota DPR tersebut memenuhi panggilan saksi. Lantaran surat pemanggilan sudah disampaikan sejak jauh hari.
"Kami harap para saksi yang sudah dipanggil sejak jauh hari ini datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut," tandasnya.
Satu minggu terakhir, KPK memfokuskan memanggil saksi saksi dari pihak legislatif terkait proyek yang merugikan negara Rp 2.3 Triliun tersebut. Mantan ketua komisi II DPR; Agun Gunanjar, mantan wakil ketua Banggar DPR; Olly Dondokambey, serta mantan anggota komisi II DPR; Yasonna Laoly dan Ganjar Pranowo turut diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Nama-nama yang hadir sebagai saksi juga termaktub dalam surat dakwaan dan tuntutan milik dua terdakwa sebelumnya, Irman; mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto; mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemendagri. Mereka disebut telah menerima sejumlah uang dari Andi Narogong sebagai kompensasi agar proyek e-KTP senilai Rp 5.9 Triliun bisa berjalan mulus.
Peran Andi menjadi sorotan saat nama Setya Novanto selalu dikaitkan dengannya. Selama proses persidangan sejumlah saksi mengatakan Andi Narogong adalah orang dekat Setya Novanto. Bahkan dalam proyek e-KTP, Setya yang menjabat sebagai ketua fraksi Golkar saat itu menyerahkan urusan proyek kepada Andi, meski Andi tidak ikut serta secara langsung dalam pengerjaan proyek tersebut.
Kesaksian terdakwa Irman menandaskan fakta tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Saya diajak ke ruang ketua fraksi Golkar sama Andi. Saya diajak menemui Pak Setya Novanto," ujar Irman saat menyampaikan kesaksiannya sebagai terdakwa dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Ia menceritakan maksud Andi menemui Setya untuk meminta kepastian soal pembahasan anggaran di DPR.
"Pak Nov gimana nih anggaran biar Pak Irman enggak ragu ragu," kata Andi kepada Setya Novanto seperti yang disampaikan Irman dalam persidangan.
"Ini sedang kita koordinasikan. Perkembangannya nanti dengan Andi," jawab Setya.
Adanya pertemuan di ruang Setya menindaklanjuti kedatangan Andi ke kantor Irman guna membahas proyek yang akhirnya merugikan negara Rp 2.3 Triliun itu. Rencana kedatangan Andi sudah diketahui oleh Irman setelah ia dipanggil oleh mantan ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu dan menjelaskan pengerjaan proyek tersebut butuh perhatian kepada komisi II DPR. Perhatian dalam pembahasan ini diakui Irman adalah permintaan uang sebagai pelicin agar pengerjaan proyek bisa lancar.