Selama Libur Lebaran, Pemprov Riau Tutup Objek Wisata di Zona Merah
Roni mengatakan, Dispar provinsi Riau telah menginformasikan kepada Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota di Riau, melalui surat nomor 556/DPAR-DP-SU/0360, perihal Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Destinasi Wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat menyatakan semua objek wisata di kawasan zona merah dan oranye penyebaran Covid-19 wajib ditutup selama masa libur lebaran.
"Kebijakan ini ditempuh menindaklanjuti Instruksi Kapolri melalui surat telegram Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021," katanya di Pekanbaru, Kamis (6/5).
-
Bagaimana Pelindo membangun konektivitas pariwisata di Indonesia? Selain itu, para delegasi akan diajak untuk mengunjungi Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang disiapkan untuk menjadi jangkar dalam membangun konektivitas pariwisata di Indonesia
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Bagaimana Desa Wisata Nusa mengembangkan pariwisata? Desa Wisata Nusa berada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh bergerak dan mengembangkan desa wisata berbasis masyarakat. Pengunjung bisa berinteraksi langsung dengan penduduk sekitar, bahkan bisa menginap di rumah milik warga.
-
Apa keunikan dari Air Terjun Aek Mertua di Pekanbaru? Air terjun ini sayang untuk dilewatkan karena terdapat tiga tingkatan. Di setiap tingkatannya memiliki ukuran dan ketinggian yang berbeda-beda.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendukung pengembangan pariwisata di Kabupaten Penajam Paser Utara? ”Kami sangat berterima kasih atas partisipasi dan kerja sama yang telah terjalin dalam rapat kerja bidang destinasi dan industri pariwisata ini,” ucap Makmur Marbun.
Dia mengatakan, Dispar provinsi Riau telah menginformasikan kepada Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota di Riau, melalui surat nomor 556/DPAR-DP-SU/0360, perihal Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Destinasi Wisata.
"Dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 kami telah menyurati Dinas Pariwisata kabupaten/kota di Provinsi Riau, agar segera ditindaklanjuti kepada pengelola destinasi wisata untuk menutup destinasi wisata yang berada di zona merah dan zona oranye selama masa libur lebaran," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Roni menjelaskan, pada destinasi wisata yang berada di zona kuning dan zona hijau dapat membuka tempat wisatanya dengan pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas pengunjung dan memperhatikan menerapkan, yakni pemberitahuan larangan bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan atau sesak nafas agar tidak masuk ke destinasi wisata.
Berikutnya pengelola wisata mengatur kembali jam operasional, memperbanyak media informasi protokol kesehatan Covid-19, wajib 5 M, mengukur suhu tubuh, wajib memakai masker, jaga jarak aman minimal satu meter dengan memberi tanda di lantai dan mencuci tangan, mengoptimalkan ruang terbuka untuk mencegah terjadinya kerumunan dan pengaturan alur pengunjung diseluruh lokasi destinasi wisata.
Selain itu menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung dan karyawan/pekerja. Berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak serta melakukan pengawasan kepada pengunjung dan karyawan selama jam operasional.
Menyediakan Pos Kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga kesehatan dan sarana pendukung, melaksanakan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala.
"Namun demikian masyarakat diminta agar bisa menahan diri untuk tidak datang ke tempat-tempat yang berisiko tinggi, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di daerah. Mari bersabar untuk kebaikan kita semua," kata Roni Rakhmat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram instruksi kepada jajarannya di seluruh Polda di Indonesia. Ia meminta jajarannya mengawasi kegiatan di tempat wisata selama masa libur Hari Raya Idulfitri 2021.
Kapolri memerintahkan seluruh Kapolda memetakan lokasi wisata yang ada di setiap wilayah, baik yang buka maupun yang tutup.
Kemudian melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap animo masyarakat yang melakukan kunjungan wisata.
Selain itu, ia meminta jajarannya mengamankan dan memperketat pengawasan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran.
Kemudian, Kapolri juga meminta para Kapolda berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Satgas COVID-19 serta pengelola tempat wisata untuk menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga:
Pemkab Kudus Tutup Semua Objek Wisata Selama Lebaran
Zona Merah, Pariwisata di Tasikmalaya dan Bandung Barat akan Ditutup
DPR Desak Pemerintah Tutup Tempat Wisata Selama Libur Lebaran
Anggota DPR Minta Pemerintah Tutup Tempat Wisata Selama Libur Lebaran
Anggota DPR Minta Jokowi Tutup Wisata saat Libur Lebaran
Kunjungan Turis Asing ke Bandara Sam Ratulangi Manado Naik 343 Persen di Maret 2021
Kapolri Perintahkan Anggota Perketat Pengawasan Prokes di Tempat Wisata