Kasus Narkoba, Selebgram JF akan Jalani Rehabilitasi
Ia juga menyebutkan, bahwa J tidak pernah ditahan di rutan tetapi langsung di rehabilitasi.
Selebgram cantik berinisial JF (30) asal Jakarta yang tersandung kasus narkotika jenis sabu tidak dijebloskan ke sel rumah tahanan (rutan) tapi langsung dilakukan rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Medis Bali Samsara, sejak Bulan Agustus 2021 lalu.
Putu Gede Astawa selaku Juru Bicara atau Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali membenarkan hal itu dan direhabilitasinya J atas assessment Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
"Iya (di rehabilitasi). J itu oleh BNN Provinsi Bali, setelah dilakukan assessment berkesimpulan untuk dilakukan rehabilitasi karena dia pencandu. Jadi, sejak proses di polisi, sekitar Bulan Agustus diajukan permohonan untuk menempatkan J di tempat rehabilitasi," kata Astawa, saat dihubungi Rabu (15/12).
"Dan permohonan itu, kemudian disampaikan kepada ketua pengadilan. Selanjutnya, oleh ketua pengadilan dikeluarkan penetapan pengambulan permohonan tersebut menempatkan J di tempat rehabilitasi," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa J tidak pernah ditahan di rutan tetapi langsung di rehabilitasi. "Langsung ditempat rehabilitasi. Jadi ditahannya langsung ditempat rehabilitasi," sebutnya.
Ia mengungkapkan, bahwa alasa BNN Provinsi Bali melakukan permohonan J untuk direhabilitasi karena dinilai sebagai pecandu dan memang dibutuhkan untuk rehabilitasi.
"Kalau melihat dari pemohon, karena BNN menilai dia pencandu harus segera dilakukan rehabilitasi. Itulah, kemudian Jesicca langsung ditempatkan di tempat rehabilitasi itu. Adanya, permohonan dari BNN, dikabulkan permohonan itu dan ditempatkan di sana," katanya.
Ia juga menyatakan, untuk pidana J di PN Denpasar belum selesai dan saat ini sidang terkait kasus J masih berjalan.
"Kalau, pidananya belum selesai sidang masih berjala, prosesnya. (Dia) tahanan sementara sambil melakukan rehabilitasi. Untuk, keputusannya sendiri berapa lama dia melakukan rehabilitasi belum selesai karena proses sidangnya masih berjalan," ujar Astawa.
Seperti yang diberitakan, Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menangkap selebgram JF karena penyalahagunaan narkoba. Pemilik akun Instagram JF itu ditangkap bersama DS alias Denny, seorang manager event di salah satu tempat hiburan di Kuta, Badung, Bali.
"Dua tersangka, laki-laki dan perempuan ditangkap di sebuah vila di daerah Kuta Utara," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (13/7) lalu.
Keduanya ditangkap di sebuah vila di Jalan Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (9/7) sekitar pukul 11.30 WITA.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan, sebuah plastik klip berisi kristal bening berupa metamfetamina atau sabu dengan berat 2,95 gram netto, sebuah plastik klip berisi 3 butir pil atau tablet warna kuning yang mengandung sabu dengan berat keseluruhan 1,05 gram netto, serbuk putih mengandung sabu dengan berat 0,78 gram netto.
"Dengan total barang bukti sabu pada sebanyak 4,78 gram netto," ujarnya.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Kemudian, petugas BNNP Bali mendatangi villa tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Kemudian, saat petugas masuk ke dalam vila tersebut, di salah satu kamar petugas menemukan kedua tersangka dan langsung ditangkap. Lalu, saat petugas melakukan penggeledahan di dalam villa itu menemukan barang bukti sabu.
"Pada saat ditanyakan (kedua) tersangka mengakui bahwa benar keduanya menggunakan narkotika berupa sabu sebagaimana yang ditemukan oleh petugas tersebut di atas," kata dia.
Kedua tersangka bukan pasangan suami-istri. Saat dilakukan tes urine mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Satunya, mengaku sebagai manager tempat hiburan malam jadi manajer di tempat hiburan di Kuta yang cukup terkenal. Dan, satu lagi melibatkan warga yang beralamat di Jakarta, dia mengaku selegram yang juga sekaligus berjualan di online untuk scancer followernya sekitar 150 ribu orang," kata dia.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti sbuah bong lengkap, 8 buah pipa kaca sisa pemakaian, 1 buah korek gas yang termodifikasi, 2 handphone merk Iphone Pro Max warna hitam.
"Kemudian yangbersangkutan dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap kasusnya saat ini tim opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Bali masih dalam proses pengembangan terhadap sumber barang dari kedua pelaku yang berhasil kami amankan," ujar Sugianyar.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara.
(mdk/ded)