Selundupkan 60 ribu ekstasi, WN Taiwan divonis 15 tahun bui
Selundupkan 60 ribu ekstasi, WN Taiwan divonis 15 tahun bui. Vonis yang diberikan hakim tersebut, sama seperti yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Yang menjadi pertimbangan hakim, karena terdakwa ikut terlibat mengedarkan dan memasukkan narkoba di Indonesia berulangkali.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis 15 tahun penjara terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, dengan mendatangkan ekstasi dengan jumlah 60 ribu butir ekstasi. Amar putusan hakim, terdakwa WNA asal Taiwan bernama Chen Yung Lin, kos di di Metro House Kamar 510 Jalan Dukuh Kupang Barat No 50 A Surabaya dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis ekstasi.
Caranya, terdakwa mengambil paket kiriman berisi 40 ribu butir pil ekstasi dari Taiwan, di Kantor Pos Indonesia Jalan Kebon Rojo, Surabaya. Barang haram itu disembunyikan di kemasan kardus teh.
Saat dilakukan pengambilan pil setan tersebut dan baru keluar dari kantor pos Indonesia langsung ditangkap polisi. Setelah itu tersangka di bawah ke tempat kos menemukan 20 butir ekstasi disimpan dalam kardus teh China.
Serta menemukan 6 butir ekstasi dan 42 butir ekstasi warna pink, hingga mencapai total 60.042 butir ekstasi atau setara 1,6 kg. Terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika dan pasal 61 ayat 1 Undang-undang nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
"Terbukti ikut terlibat melakukan peredaran narkoba, dengan ini menyatakan, memutuskan, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara," terang Ketua Majelis Hakim Sigit Sutanto, Senin (3/10).
Vonis yang diberikan hakim tersebut, sama seperti yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Yang menjadi pertimbangan hakim, karena terdakwa ikut terlibat mengedarkan dan memasukkan narkoba di Indonesia berulangkali.
"Hal itulah yang melakukan pemufakatan kejahatan dengan melakukan dan sengaja berulangkali (mengedarkan dan memasukkan narkoba)," tandas dia.