Sempat Disetop, Honor RT/RW di Kota Bekasi Diberikan Lagi Tahun 2020
Insentif sebesar Rp1,75 juta untuk ketua RW dan Rp1,25 juta untuk ketua RW dipakai untuk operasional seperti mengurus administrasi kependudukan. Dengan adanya itu, tak ada lagi iuran untuk pelayanan publik kepada masyarakat di lingkungan.
Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi menyepakati memberikan kembali insentif kepada ketua RT dan RW di wilayah setempat pada tahun 2020. Dana insentif ini sempat dihentikan pada Bulan Juni 2019 karena keuangan daerah sedang tak stabil.
"Ketika reses kita tanya, selama ini uang itu untuk ketua RT atau RW saja?
Mereka mayoritas kompak jawab "enggak pak, selama ini kita gunakan untuk pelayanan publik masyarakat," kata Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro pada Rabu (28/11).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Di mana lokasi razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Apa yang terjadi di Bekasi pada Kamis (30/11) ? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
Menurut dia, insentif sebesar Rp1,75 juta untuk ketua RW dan Rp1,25 juta untuk ketua RW dipakai untuk operasional seperti mengurus administrasi kependudukan. Dengan adanya itu, tak ada lagi iuran untuk pelayanan publik kepada masyarakat di lingkungan.
Menurut dia, pemerintah lalu akan mengganti dengan nomenklatur biaya operasional. Tapi, dalam draft anggaran daerah 2020 yang disampaikan kepada DPRD, nilainya lebih rendah dibandingkan nilai insentif sebelumnya.
"Mau insentif atau dana operasional tapi kita sepakat besarannya tidak kurang dari tahun lalu (2019) yang sudah dianggarkan," katanya.
Menurut dia, keberadaan dana tersebut membantu masyarakat dalam kegiatan peningkatan pelayanan publik di tingkat RT/RW. Karena itu, lembaga legislatif yang ada di badan anggaran siap kembali menganggarkannya lagi untuk tahun 2020 di APBD.
Ketua Forum RW Kecamatan Bantagebang, Kiman Sumarwan bersyukur dana insentif akan diberikan lagi tahun depan dengan nominal sama seperti tahun ini. Menurut dia, dengan penyetopan dana insentif membuat kegiatan di lingkungan menjadi berkurang.
"Ketika disetop kegiatan-kegiatan di lingkungan seperti kerja bakti jadi menurun, karena anggarannya dari situ" ujar Kiman.
Berdasarkan data pemerintah, penerima honor insentif di Kota Bekasi terdiri dari 7.086 ketua RT, 1013 ketua RW. Nilai insentif bervariasi. Paling besar untuk ketua RW senilai Rp1.750.000 dan paling rendah adalah pemeliharaan rumah ibadah Rp200 ribu. Honor biasanya diberikan setiap bulan.
Baca juga:
Ini Kiprah Keren AXIC di Festival Avanza Veloz Sebangsa, Bekasi
Pembebasan Lahan Belum Beres, Underpass Bulak Kapal Dibangun Tahun Depan
Menikmati Wisata Mangrove Tarumajaya di Akhir Pekan
Tak Kunjung Dapat Jodoh, Junaedi Pilih Gantung Diri
Pemkot Bekasi Sebut Sistem ERP 2020 Batal
'Air Terjun' Dadakan Muncul di Bekasi dari Jalan Tol Becakayu