Sempat kabur ke Kalimantan, begal yang viral di medsos ditangkap
Aksi begal seorang remaja yang viral di media sosial berhasil diungkap aparat Polrestabes Semarang. Tersangka berinisial MKA (17) melakukan aksi kejahatan kepada Muhammad Adam Rizqi (18) di depan sebuah warnet di daerah Tlogosari, Semarang, pada Kamis (2/11) lalu.
Aksi begal seorang remaja yang viral di media sosial berhasil diungkap aparat Polrestabes Semarang. Tersangka berinisial MKA (17) melakukan aksi kejahatan kepada Muhammad Adam Rizqi (18) di depan sebuah warnet di daerah Tlogosari, Semarang, pada Kamis (2/11) lalu.
MKA saat itu merampas satu buah handphone dari tangan korban. Tak hanya merampas, tersangka juga melukai korban dengan menggunakan senjata tajam jenis arit yang membuat korban dilarikan ke Rumah Sakit Pantiwiloso, Citarum, Semarang. "Korban terluka di bagian perut, ada 14 jahitan," ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enriko Sugiharto Silalahi saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (14/11) sore.
Usai merampas dan melukai, kemudian tersangka kabur meninggalkan lokasi kejadian bersama seorang rekannya, Wawan yang kini masih menjadi DPO.
"Tersangka ini kemudian tertangkap setelah kabur ke Kalimantan selama beberapa hari, ia di tangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang setelah melakukan perjalanan dari Kalimantan melalui jalur udara," imbuh Enrico.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan tindak kejahatan tersebut setelah pesta miras bersama rekannya, Wawan di Sayung, Kabupaten Demak. Kemudian ia diajak oleh Wawan untuk mencari handphone dengan cara merampas di daerah Tlogosari. "Ya handphone buat dipakai saya sendiri, tapi saya diajak sama Wawan, saya bawa arit untuk berjaga-jaga. Terus pas mau pergi dia mau ngejar saya, makanya saya keluarkan arit saya dan saya lukai dia kena di perutnya," ujar MKA.
Setelah kejadian tersebut, dia sempat kabur ke Kalimantan untuk sembunyi di rumah kakaknya. Hanya beberapa hari bersembunyi, kemudian tersangka hendak kembali ke rumahnya di Sayung, Kabupaten Demak. Namun sesampai di Bandara Ahmad Yani, Semarang tersangka berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang pada Sabtu (11/11).
Tersangka kini diancam dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.