Sengkarut Aturan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Bikin Publik Bingung
Dari dua aturan itu, yang paling tepat untuk diterapkan saat ini yakni Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Sebab, Permenkes tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengkritik kebijakan kontradiktif yang dikeluarkan pemerintah terkait operasional ojek online di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Ia menilai aturan tersebut tumpang tindih dan tidak jelas.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 yang melarang ojek online mengangkut penumpang dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan ojek online mengangkut barang dan orang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Di mana kita bisa mengecek SLIK OJK online? Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id.
-
Siapa yang ditangkap terkait pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
"Sesungguhnya itu ada tumpang tindih aturan, ada ego sektoral masing-masing antara Kemenkes dan Kemenhub," kata Trubus saat dihubungi merdeka.com, Selasa (14/4).
Dari dua aturan itu, yang paling tepat untuk diterapkan saat ini yakni Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Sebab, Permenkes tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Trubus kemudian mempertanyakan urgensi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dikeluarkan. Ia menilai tidak ada asas manfaat di balik penerbitan aturan itu.
"Ini urgensinya apa? Kemarin malam saya bicara dengan pihak KSP, mereka menjelaskan itu (Permenhub) untuk mengantar dalam PSBB misalnya orang sakit atau apa. Tetapi kok saya rasa urgensinya enggak ada. Kalau aturan itu kan harus ada asas kemanfaatan, kemanfaatannya apa, urgensinya apa, itu enggak bisa jelasin," ujarnya.
Menurut Trubus munculnya dua peraturan kementerian kontradiktif ini membuat kepala daerah, aparat keamanan dan publik bingung. Karena itu, ia menyarankan pemerintah segera meninjau kembali aturan yang sudah dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Bila tak dicabut, ia meminta kementerian terkait merevisi isi aturan tersebut.
"Kalau tetap diberlakukan tolong diberi penjelasan di situ. Misalnya hanya berlaku dalam kondisi darurat atau apa," ucapnya.
Trubus menduga, ada tiga alasan di balik penerbitan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Pertama, sebagai aturan lanjutan setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Kedua terjadi tarik menarik kepentingan pihak swasta dengan pemerintah.
"Pihak swasta berhasil mempengaruhi kebijakan publik, pengambil kebijakan publik. Artinya swasta di situ kan aplikator-aplikator. Aplikator ini siapa? ya mereka-mereka yang punya modal, investor yang setidaknya punya link dengan lingkaran Istana," tuturnya.
"Mereka berhasil mempengaruhi sehingga keluarlah Permenhub yang saling bertentangan karena di situ ada untungnya. Kan itu nantinya harapan aplikator mendapatkan suntikan dana dari adanya dana Rp 405 triliun yang dikucurkan. Jadi harapan ke sana itu ada, karena memang Presiden sempat menjanjikan akan membantu perusahaan aplikator Grab dan Go-Jek itu," sambung Trubus.
Ketiga, pemerintah khawatir bila operasional ojek online dibatasi maka para pengemudi akan melakukan perlawanan. Padahal, kata Trubus, bukan hanya ojek online yang terdampak Covid-19 melainkan hampir seluruh pekerja di Tanah Air.
"Terdampak lainnya kan masih banyak, misalnya fakir miskin, orang jualan makanan bakso, korban PHK, orang-orang terlantar, itu kan harusnya diperhatikan juga," katanya.
Diserahkan ke Pemda
Namun akhirnya, Kementerian Perhubungan menegaskan aturan ojek online (ojol) dibolehkan membawa penumpang tergantung pemerintah daerah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan menyepakati pengaturan sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang sesuai Pasal 11 ayat 1c Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Sementara, bunyi pasal 11 ayat 1d yang membolehkan membawa penumpang sesuai protokol kesehatan, kedua kementerian sepakat implementasinya diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," ujar Adita dalam keterangannya.
Kemenhub dan Kemenkes telah melakukan rapat koordinasi pada Senin (13/4). Adita mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, prinsipnya sama untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
"Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.
Adita menuturkan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dibuat untuk kebutuhan nasional. Setiap daerah dinilai memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perlu tetap diakomodir. Dia menyebutkan penerapan Permenhub itu akan dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika pandemi Covid-19.
"Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya.
(mdk/eko)