Sengkarut pencopotan pejabat di Sumsel sampai berujung ke polisi
Tak terima dicopot tanpa prosedural oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Ali Badri meminta Bupati Dodi Reza Alex mengembalikan posisinya.
Tak terima dicopot tanpa prosedural oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Ali Badri meminta Bupati Dodi Reza Alex mengembalikan posisinya. Apalagi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerbitkan surat penerbitan pengangkatan.
Ali Badri mengaku sangat dizalimi atas tindakan mantan Plt Bupati Muba, David BJ Siregar yang mencopotnya dan digantikan oleh Herman Mayori yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas PUBM pada 2 Desember 2016. Sebab, pencopotan itu tidak melalui persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
"Saya dicopot tanpa alasan dan tanpa prosedural oleh Plt Bupati waktu itu. Setelah dicek, ternyata tidak mendapat persetujuan Mendagri," ungkap Ali kepada merdeka.com, Minggu (11/6).
Setelah melalui proses panjang, kasusnya menemui titik terang setelah mendapat surat rekomendasi dari Ketua KASN tertanggal 08 Maret 2017 dan 13 April 2017 Nomor B.1134/KASN/4/2017 tentang Penegasan Tindak Lanjut Rekomendasi oleh Bupati Muba yang baru dilantik Dodi Reza Alex Noerdin. Sayangnya, rekomendasi pengembalian jabatan itu belum juga terlaksana.
"Isi surat rekomendasi itu salah satunya menuntut Bupati Muba yang baru dilantik mengembalikan posisi saya sebagai Kadis PUBM. Itu jelas disebutkan dalam surat yang dikirim KASN," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 52 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan syarat sah keputusan meliputi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan serta didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Namun pada kenyataannya semua syarat itu tidak dipenuhi bahkan melanggar hukum," kata dia.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Polda Sumsel sesuai laporan polisi nomor LPB/903/XII/2016/SPKT dimasukkan dalam Pasal 421 KUHP tentang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, 5 Desember 2016. Dalam laporan itu, pelapor membawa sejumlah barang bukti berupa daftar nama mutasi pejabat, nomor SK mutasi, surat cuti pelapor, foto pelantikan, PP Nomor 49 Tahun 2008, fotokopi UU RI Nomor 5 Tahun 2014, serta fotokopi UU RI Nomor 30 Tahun 2014.