Senior ATKP Makassar Aniaya Junior Hingga Tewas Pasrah Didakwa Pasal Berlapis
Korban kemudian diperintahkan oleh terdakwa Muhammad Rusdi untuk lakukan sikap taubat dengan cara buka baju dinas lalu bersujud dan ditampar gunakan botol bekas air mineral.
Senior Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Muhammad Rusdi, (21) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, (24/6) di kasus tewasnya Aldama Putra Pongkala, (19), taruna angkatan I awal Februari lalu. Dia didakwa pasal berlapis.
Sidang dipimpin Suratno SH. Adapun terdakwa Muhammad Rusdi didampingi dua penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Makassar, Aisyah SH dan Rafsanjani SH.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan di sekolah? Korban diduga telah melakukan pelecehan terhadap para siswi di sekolah.
-
Apa bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Apa yang dilarang oleh Ganjar Pranowo di sekolah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
-
Siapa saja yang hadir di acara Sekolah Energi Berdikari Pertamina di SMK SMTI Kota Makassar? Kegiatan Sekolah Energi Berdikari (SEB) Pertamina dihadiri Pjs Manager CSR PT Pertamina (Persero), Reno Fri Daryanto, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, Region Manager Corporate Operation & Services PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Wisnu Fajar Baskoro, Staff Khusus Kepresidenan Republik Indonesia, Billy Mumbsyar, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan mewakili Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Eka Prasetya, Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri, Setyoko Pramono dan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Yusri Gazali.
Tampak di tengah ruang sidang Bagir Manan tempat berlangsungnya sidang, terlihat Nining Idyaningsih, wakil direktur III bidang ketarunaan ATKP Makassar ikut menyaksikan sidang yang dimulai pukul 13.59 Wita itu dan berakhir 14.08 Wita. Tidak terlihat Pelda Danial Pongkala, orang tua korban, Aldama Putra Pongkala.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tabrani SH menyebutkan, hal ihwal kejadian yang menyebabkan kematian terhadap taruna Aldama adalah karena dia tidak gunakan helm saat dibonceng orang tuanya masuk ke kampus. Dia ditegur oleh terdakwa Muhammad Rusdi dan memerintahkan untuk datang ke kamarnya di barak 6.
Di kamar itu ada saksi seangkatan korban Aldama bernama Wahyuddin dan Haryono. Di kamar itu, korban kemudian diperintahkan oleh terdakwa Muhammad Rusdi untuk lakukan sikap taubat dengan cara buka baju dinas lalu bersujud dan ditampar gunakan botol bekas air mineral.
"Terdakwa Muhammad Rusdi kemudian mengelus dada korban Aldama dan dipukul sebanyak 2 kali ke bagian uluhati. Saat itu dua saksi tidak melihat langsung karena etikanya saat senior bertindak, yunior tidak boleh melihat. Nanti setelah korban Aldama terjatuh karena pukulan itu, kedua saksi Wahyuddin dan Haryono untuk melihat dan mengangkatnya. Mereka panik lalu memberi air ke korban namun korban tidak bereaksi sehingga digotong ke barak 8 sembari panggil tim medis. Korban Aldama meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit," kata Tabrani SH.
Kesimpulan medis, lanjutnya, korban alami kegagalan pernafasan karena terganggunya fungsi organ paru-paru akibat kekerasan.
"Muhammad Rusdi didakwa melanggar KUHP primer pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 354 ancaman 12 tahun penjara dan subsider lagi pasal 361 ancaman hukuman 7 tahun," sebutnya seraya menambahkan, dari ketiga pasal itu nantinya akan diupayakan mana yang tepat unsurnya sesuai fakta dalam persidangan.
Terdakwa Muhammad Rusdi saat diberi kesempatan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, tidak ajukan eksepsi sehingga majelis hakim merintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk hadirkan saksi-saksi di sidang berikutnya, 1 Juli mendatang.
"Dari pemeriksaan, ada kurang lebih 20 orang saksi, itu nanti kita hadirkan. Pekan depan yang akan dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi ada 5 hingga 7 orang saksi dari para taruna ATKP, " pungkas Tabrani SH.
Baca juga:
Sidang Perdana Taruna ATKP Tewas Gara-gara Tak Pakai Helm Digelar Siang Ini
Polisi Cek CCTV Usai Temukan Fakta Baru Kematian Taruna ATKP Makassar
Rekonstruksi Kasus Kematian Taruna ATKP Makassar, Polisi Temukan Fakta Baru
Hasil Autopsi Polisi Taruna ATKP Makassar Tewas karena Pukulan Benda Tumpul
Ayah Taruna ATKP Tewas Dianiaya Senior Tanya Kelanjutan Kasus ke Polisi
Tak Patut Dicontoh, Siswa SMA di Riau Cekik, Tendang & Tinju Bibir Kepala Sekolah