Seorang anggota pemadam kebakaran Jaksel ditangkap karena bawa ganja
Pelaku ditangkap di Depok, saat akan melakukan jual beli.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta, ES, ditangkap anggota Polresta Depok. Sebab, dia kedapatan membawa ganja.
"Ganja yang dibawa seberat 7,1 gram," kata Kapolresta Depok, AKBP Harry Kurniawan, Rabu (1/6).
ES diketahui adalah pegawai Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan. Pada Sabtu (14/5), dia ditangkap karena membawa ganja. Dia akan bertransaksi di Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok.
Selain ES, Polresta Depok menangkap 41 tersangka pengedar narkotika lainnya. Mereka tertangkap dalam kurun Mei 2016. Rinciannya sebanyak 39 lelaki dan tiga perempuan. Sedangkan barang bukti disita antara lain 1,906 gram ganja dan 49,66 gram sabu.
"Total senilai Rp 90,3 juta," ujar Harry.
Kebanyakan dari tersangka adalah pengangguran sebanyak 19 orang. Lainnya adalah sepuluh pegawai swasta, tiga mahasiswa, dua ibu rumah tangga, dan tujuh wiraswasta.
"Para tersangka diancam maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Harry.