Seorang Santri di Karawang Jual dan Simpan 7 Kg Ganja
Seorang santri salah satu pondok pesantren di Karawang Barat, berinisial DA alias Ubay diringkus Satuan Narkoba Polres Karawang, karena diduga telah mengedarkan ganja. Selain untuk diedarkan juga untuk dipakai saat berada di pesantren.
Seorang santri salah satu pondok pesantren di Karawang Barat, berinisial DA alias Ubay diringkus Satuan Narkoba Polres Karawang, karena diduga telah mengedarkan ganja.
Penangkapan DA dilakukan di Bundaran Teluk Jambe Timur, Karawang setelah polisi mengendus aksi pelaku hingga menjadi target operasi.
-
Apa benda peninggalan dari Kerajaan Tarumanagara yang ada di Karawang? Salah Satu Peninggalan Tarumanagara Adalah Percandian Batujaya di Karawang.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa yang diperbaiki oleh Wawan Pramono di Karanganyar? Sejumlah ruas jalan di wilayahnya ia perbaiki. Di antaranya jalan Gedongan-Embarkasi dan Gawanan-Gagaksipat.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang dimaksud dengan Ngarot di Desa Karedok? Acara ngarot jadi pameran hasil tani khas Sumedang Masyarakat Desa Karedok, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, memiliki tradisi unik bernama Ngarot. Acara ini merupakan pesta adat setempat, yang rutin dilakukan setelah masa panen padi dan palawija.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Pelaku merupakan TO Sat Narkoba yang diincar selama ini. Ubay dikenal cukup licin dalam melakukan aksinya sebagai pengedar ganja," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Senin (26/11).
Menurutnya Slamet Waloya, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah lantaran pelaku kerap mengedarkan ganja di sekitar lingkungan pesantren.
"Kita menangkap pelaku atas informasi dari warga, kemudian tim anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke daerah tempat tinggal tersangka. Ternyata di dalam rumah tersangka didapati ganja dalam tas besar seberat 7 kilogram dan 40 paket kecil siap edar," terang Slamet.
Selain untuk diedarkan juga untuk dipakai saat berada di pesantren. "Tersangka melanggar Pasal 114 (2), Pasal 111(2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkas Kapolres Karawang.
Baca juga:
Polisi Sita 44 Kg Sabu dari Jaringan Penyelundupan Narkoba Internasional
Penyelundupan 2 Karung Sabu dan Ekstasi dari Nelayan di Cilegon Digagalkan
Usai Salat Jumat, Rudi Ditangkap Saat Jemput Sabu di Warung Rujak
Polres Metro Jakbar Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan Rakyat
Dalam Dua Pekan, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas