Seorang Siswi SMA di Kupang Jadi Budak Seks Ayah Angkat
N (15), siswi SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan ayah angkatnya. Sejak kecil, korban diasuh dan tinggal di rumah pelaku GDT alias Gerson (54) di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
N (15), siswi SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan ayah angkatnya. Sejak kecil, korban diasuh dan tinggal di rumah pelaku GDT alias Gerson (54) di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Korban merupakan kerabat dari istri pelaku di Kabupaten Rote Ndao. Korban sejak kecil tinggal di rumah pelaku dan mulai sekolah di Kota Kupang.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa yang dimaksud dengan kepala bayi peyang? Kepala bayi peyang adalah kondisi di mana kepala bayi menjadi rata atau tidak simetris di salah satu sisi.
Pelaku yang juga seorang nelayan sering memanfaatkan kesempatan saat istri dan empat anak kandungnya tidak berada di rumah. Pelaku berulang kali menyetubuhi korban di rumah.
Korban pun mendiamkan perbuatan pelaku, karena diancam dan diminta untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Belakangan karena sudah tidak tahan, korban mulai menceritakan kasus yang dialami ini kepada kerabatnya, lalu dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima.
Atas laporan korban, polisi memeriksa korban dan melakukan visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. Polisi kemudian menjemput pelaku di rumahnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya kalau ia sudah lama mencabuli korban dan bersetubuh dengan korban, karena korban sudah lama tinggal di rumah pelaku," kata Kapolsek Kelapa Lima, AKP Aulia Robby melalui Kanit Reskrim, Ipda Rafael, Selasa (5/4).
Menurut Rafael, korban baru berani melaporkan kasus ini padahal sudah lama menderita dengan perbuatan keji pelaku.
"Kita sudah tahan pelaku di sel Polsek Kelapa Lima sejak akhir pekan lalu hingga 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) undang-undang perlindungan anak.
Baca juga:
Menteri PPPA: Vonis Mati dan Restitusi Herry Wirawan Sudah Tepat
Pidana Mati Herry Wirawan Buat Jera Pelaku Kekerasan Seksual Anak?
Reaksi Kejagung Usai PT Kabulkan Hukuman Mati Herry Wirawan
Selain Divonis Mati, Herry Wirawan Hartanya Dirampas untuk Biaya Korban Pemerkosaan
Ridwan Kamil Nilai Putusan PT untuk Herry Wirawan Penuhi Rasa Keadilan
Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung
Pencabulan 14 Siswi SD di Belitung Timur, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara