Sepak terjang Aman Abdurrahman yang disebut pemimpin ISIS di Indonesia
Ada lima dakwaan jaksa terhadap serangkaian aksi teror yang dituduhkan pada Aman. Seperti Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman tampak santai saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Kontras dengan ketatnya penjagaan dari pihak kepolisian. Hari ini, Aman yang disebut-sebut sebagai pemimpin atau Islamic State Iraq Syiria (ISIS) di Indonesia bakal menghadapi tuntutan jaksa dalam sidang kasus bom Thamrin dan serangkaian aksi teror lainnya.
Sepak terjang Aman cukup panjang. Dia mantan narapidana di Lapas Nusakambangan. Aman pertama kali dibekuk polisi saat terjadi ledakan di Cimanggis, Depok, pada 21 Maret 2004. Setelah melewati masa persidangan, Aman divonis bersalah pada 2 Februari 2005 dengan melanggar Pasal 9 UU No 15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan bahan-bahan peledak dengan divonis tujuh tahun.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Apa yang dimaksud dengan "Tari Batin"? Salah satu kesenian berasal dari Lampung Barat ini menjadi simbol suatu kehormatan dan kebesaran yang dipertunjukkan pada upacara ritual yang sakral.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Di mana kejadian teror suara ketuk pintu ini terjadi? Belum lama ini, sebuah kejadian yang tak biasa terjadi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
-
Kenapa Tari Sining terancam punah? Sayangnya, seiring berjalan zaman yang semakin modern, Tari Sining sudah semakin menghilang dan memudar keberadaannya.
Aman Abdurrahman bebas pada 2010. Namun dia kembali ditangkap atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teroris di Pegunungan Janto, Aceh Besar. Palu sidang memvonis Oman dengan masa tahanan 9 tahun penjara di Lapas Nusakambangan dan bebas dengan pemotongan masa tahanan lima bulan.
Tak lama menghirup udara bebas, Aman kembali ditangkap pada 18 Agustus 2017. Tim Densus 88 meringkusnya dengan tudingan baru. Sebagai tersangka kasus bom Thamrin pada 2016. Dia didakwa Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kini sidangnya memasuki babak akhir. Aman yang disebut-sebut orang di balik serangkaian teror di Indonesia itu akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum.
Ada lima dakwaan jaksa terhadap serangkaian aksi teror yang dituduhkan pada Aman. Seperti Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Dalam persidangan 27 April 2018, Aman membantah semua dakwaan yang ditujukan kepadanya.
"Saya tidak tahu, saya tidak menyuruh," ujar Oman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, waktu itu.
Menurut jaksa, Aman yang dikenal luas sebagai pendakwa telah menularkan ajaran yang dinilai menghasut. Mereka yang akhirnya melakukan aksi teror disebut JPU merujuk pada buku seri Tauhid dan tulisan Oman yang mengudara di situs millahibrahim.wordpress.com
Jaksa mencoba menghadirkan saksi-saksi yang dinilai bisa menguatkan dalil dakwaan tersebut. Salah satunya Muhammad Ikbal Tanjung alias Usamah, pelaku teror penembakan terhadap polisi di Bima, NTB, pada September 2017.
Meski Ikbal mengaku tidak mengenal terdakwa, namun dia membebarkan telah mengakses situs rujukan milik Aman sebagai salah satu sumber melakukan serangan teror.
"Ya saya mengakses situs tersebut, situs tahu dari teman, tapi saya tidak tahu pengelola akses tersebut dan siapa pemiliknya, hanya membaca isinya," kata Ikbal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 20 April 2018.
Fakta persidangan mengungkap, sosok Aman disebut sebagai pemimpin ISIS di Indonesia. Kali ini, pembenaran datang dari mantan teroris kelompok Cibiru, Kurnia Widodo, menjadi saksi sidang Aman yang dihadirkan JPU pada 3 April 2018.
"Ikhwan yang aktif di media sosial seperti grup WhatsApp memberitahukan terdakwa Pemimpin ISIS," ujar Kurnia yang mengaku mendapat informasi dari dari pengikut Aman.
Namun lagi-lagi, Aman mengelak tudingan tersebut. Menurut dia, yang disamaikan dalam dakwah hanyalah ilmu dan bukan sebuah pengakuan jika dirinya seorang utusan apalagi pimpinan ISIS di Indonesia
"Dari mana gitu kan? Saya bukan Ketua ISIS, bukan Pimpinan ISIS. Tapi kalau orang merujuk sebagian ilmu dari saya, iya. Saya katakan iya," bantah Aman kepada Kurnia.
"Kalau (itu) menuduh silakan," tegas Aman lagi.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com