Sepanjang 2014-2016, BNN tangani 6 kasus TPPU dan sita Rp 67 miliar
Rp 67 miliar yang disita itu terdiri dari beberapa harta benda berharga di antaranya, rumah, mobil, perhiasan dll.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengaku sepanjang tahun 2014 - 2016 telah menyidik 6 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis narkoba. Di mana dari 6 kasus tersebut, BNN sudah menyita kurang lebih Rp 67 miliar.
"Sampai saat ini sudah menyidik 6 kasus, dari mulai 2014-2016. Seluruh kasus ini sudah dilakukan penyidikan dan kita sudah menyita Rp 67 miliar," kata Arman di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (19/8).
Arman menjelaskan Rp 67 miliar yang disita itu terdiri dari beberapa harta benda berharga di antaranya, rumah, mobil, perhiasan. "Baik itu batu mulia, surat berharga, uang simpanan dalam bank dan uang cash," ujar dia.
Dia membeberkan 6 kasus TPPU itu melibatkan beberapa tersangka. Mereka adalah, Fahrur Razi dengan barang bukti 11 Kg dan 4541 butir ekstasi. Dari Fahrur BNN menyita uang Rp 16 miliar.
Kemudian, Gunawan Prasetyo yang juga menyeret tersangka lain yakni Toni Chandra. Dari kedua terpidana itu, polisi menyita uang dengan total Rp 17 miliar. Selanjutnya, dari tersangka Togiman alias Toge dan AKP Ikhwan Lubis dengan total aset yang disita sebesar Rp 17,6 miliar.
"Dalam kasus narkoba selalu ada TPPU, seluruh tersangka sudah di LP dan BB yang waktu lalu sudah diperlihatkan," jelas Arman.
Arman menegaskan, pihak BNN tidak akan berhenti sampai di 6 kasus yang tengah di sidik itu. Dia memastikan pihaknya akan terus menelusuri dugaan TPPU dalam sejumlah kasus narkoba skala besar.
"Kami akan terus lakukan penyelidikan kasus pencucian uang ini dibawa ke pengadilan. Ini yang ditangani BNN," pungkas Arman.