Seperti Ahok, Ratna Sarumpaet Tulis Buku Selama Dalam Penjara
Ratna mengatakan, materi tulisannya tak ada kaitan dengan pengalaman di bui. Seperti halnya mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya bukan berarti otak ikut terpenjara. Di dalam jeruji besi, Ratna justru tengah menyusun sebuah buku.
Hal itu diakuinya usai menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, (12/3).
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Siapa anak perempuan Ratna Sarumpaet yang lahir di tahun 1972? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak. Dalam potret ini, ia sekeluarga tengah merayakan ulang tahun ke-5 Atiqah Hasiholan pada tahun 1987.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
"Di tahanan saya menulis buku," kata dia.
Ratna mengatakan, materi tulisannya tak ada kaitan dengan pengalaman di bui. Seperti halnya mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
"Saya tulis tentang bangsa ini. Di mulai sejak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap dia.
Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet tengah tersandung kasus hukum. Kini Ratna terus menjalani persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penyebaran berita hoaks. Selama itu pun, Ratna ditahan di Rutan Polda Metrojaya.
Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ratna Sarumpaet dengan dakwaan alternatif.
"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa.
Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
JPU Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Ahli Pidana Nilai Ratna Harusnya Ajukan Praperadilan Jika Merasa Dipolitisir
Ratna Akan Ajukan Jadi Tahanan Kota dengan Fahri Hamzah Sebagai Penjamin
Ratna Sarumpaet Ngaku Tak Ada Persiapan Sidang: Kayak Mau Bertarung Saja
Jaksa Ogah Tanggapi Eksepsi Ratna Sarumpaet Soal Klaim Dakwaan Keliru
Ratna Sarumpaet: Dua Bulan di Penjara Saya Sakit Parah