Sepi peminat, KPK kembali buka lelang aset terpidana korupsi simulator SIM
Aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana korupsi simulator SIM, Budi Susanto hingga kini belum berhasil menarik peminat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali membuka lelang terhadap aset tersebut.
Aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana korupsi simulator SIM, Budi Susanto hingga kini belum berhasil menarik peminat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali membuka lelang terhadap aset tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, sejak lelang dibuka Selasa (17/10) lalu tidak ada satu peminat pun yang tertarik membeli aset yang dirampas dari Budi.
"Iya sampai sekarang belum ada peminat. Ketika peminat belum ada, maka bisa dilakukan lelang ulang," ujar Febri, Kamis (19/10).
Guna menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) terkait pelelangan ulang tanah dan bangunan milik Budi.
Jika masih minim peminat, tak menutup kemungkinan tanah dan bangunan itu akan dihibahkan ke institusi lain. Hal serupa pernah dilakukan pada kantor milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang dihibahkan untuk kantor Arsip Nasional RI dan yang terbaru satu unit rumah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang dihibahkan untuk Museum Batik di Surakarta, Jawa Tengah.
"Prinsip dasarnya barang tersebut menjadi milik negara dan hasilnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas," katanya.
Rumah milik Budi yang dilelang di antaranya berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara seluas 153 meter persegi dengan harga limit Rp 17.368.000.000. Peserta lelang wajib menyerahkan uang jaminan lelang Rp 3,48 miliar.
Kemudian, rumah di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur seluas 162 meter persegi dengan harga limit sekitar Rp 1.797.600.000. Peserta lelang diwajibkan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 360 juta.
Penawaran dilakukan lewat open bidding melalui www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Sejak berita lelang diterbitkan, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang.
Djoko Susilo dan Budi Susanto merupakan terpidana kasus korupsi simulator SIM. Djoko divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta hukuman pengganti Rp 32 miliar. Sementara Budi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta hukuman pengganti sebesar Rp 17.36 miliar.