Seragam dilucuti dan diganti batik, Sudikdo dipecat dari TNI
Sudikdo dipecat terbukti melanggar aturan disiplin dan melakukan pelanggaran hukum.
Berulang kali melakukan pelanggaran hukum, Sudikdo akhirnya harus melepas statusnya sebagai prajurit TNI. Dia diberhentikan dengan tidak hormat.
Sudikdo resmi dipecat dalam upacara yang digelar di Lapangan Makodam I/Bukit Barisan, Jalan Gatot Subroto, Medan, Rabu (28/5) pagi. Upacara dipimpin langsung Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayjen Istu Hari.
Disaksikan prajurit TNI lainnya, Istu Hari melucuti tanda pangkat dan seragam dinas Sudikdo. Dia kemudian diberikan kemeja batik sebagai pengganti.
"Ini adalah bentuk komitmen Kodam I/Bukit Barisan dalam penegakan hukum. Tidak hanya prajurit, perwira juga akan diberhentikan bila terbukti melanggar aturan," tegas Istu Hari.
Sebelum dipecat, Sudikdo berpangkat sersan kepala (serka). Dia terakhir bertugas di Badan Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan (Babinminvetcad DAM I/BB) Wilayah Korem 031/Pekanbaru.
Sudikdo dipecat terbukti melanggar aturan disiplin dan melakukan pelanggaran hukum. Pada 2000, dia dihukum 3 bulan 15 hari dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Selanjutnya dia kembali disidang karena terlibat dalam kasus narkoba.
Pada 2013, Serka Sudikdo kembali menjalani proses persidangan militer atas keterlibatannya dalam kasus pembalakan liar di Bengkalis, Riau. Dia dihukum 3 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta, selain dipecat dari dinas kemiliteran.
Mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus-kasus itu, Istu Hari menyatakan mereka diproses di Polda Riau.