Serakah & tak ingat Tuhan, wanita-wanita ini dicabuli dukun
Bukan cuma harta, mahkota wanita pun kerap jadi sasaran dukun kibul tersebut.
Kaum hawa kerap jadi korban dari praktik dukun abal-abal. Bukan cuma harta, mahkota wanita pun selalu jadi sasaran dukun kibul tersebut.
Sejumlah kasus praktik dukun cabul seakan bikin kaum hawa itu jera menggunakan jasanya. Mereka masih meyakini, segala urusan yang dibantu dukun segera selesai.
Dari sekian banyak kasus praktik dukun abal-abal, beberapa kasus dukun cabul ini menyita perhatian publik. Tak tanggung-tanggung, korbannya mencapai puluhan orang.
Niat peruntungan dan sehat pun malah jadi petaka. Kaum hawa ini malah jadi korban pelampiasan guru spiritualnya.
Berikut kasus-kasus wanita-wanita yang jadi korban dukun cabul dihimpun merdeka.com:
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Kuluk Dugan itu apa? Salah satu bagian dari jenis pakaian adat tradisional dari Bengkulu ini berupa kain tenun yang berfungsi sebagai penutup tubuh bagian atas wanita dewasa. Setiap suku dan daerah di Indonesia pastinya memiliki ciri khas berupa pakaian adat yang menjadi identitas asal.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Dek Cunda lahir? Lahir prematur pada 5 Februari 2024, Dek Cunda kini tumbuh semakin menggemaskan dan sehat.
-
Kapan Tari Dulang dipertunjukkan? Tarian tersebut lazim dipertunjukkan saat masa selesai masa panen dan sebagai salah satu simbol ungkapan rasa syukur masyarakat setempat kepada Allah SWT atas panen yang melimpah.
Tergiur kembali perawan, 2 wanita malah disetubuhi dukun cabul
Ada-ada saja ulah AL (45) untuk menyalurkan hasrat birahinya. Berdalih bisa usir setan yang ada di dalam tubuh korban LJ (22) dan VA (22), AL mengharuskan pasiennya itu untuk ditiduri.
"Pelaku ini menawari korban untuk kembali perawan, namun dengan syarat korban harus disetubuhi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (19/11).
Menurut dia, dalam ritualnya korban diharuskan tidur di bawah mantra-mantranya, kemudian disetubuhi setelah itu korban disuruh mandi menggunakan air doa yang telah disiapkan pelaku.
"Dari pengakuannya sudah 4 kali berhubungan dengan korbannya," katanya.
AL melakukan praktik tersebut sudah delapan bulan di kediamannya di Jalan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Bahkan kini istrinya merupakan korban dukun palsu ini.
"Saya nikahin istri saya karena pernah minta tanggung jawab dan saya nikahin," kata AL yang kesehariannya merupakan tukang urut tersebut.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa celana dan baju milik korban. Tersangka dijerat pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Minta pesugihan, ibu ini malah dicabuli dukun bejat berulang kali
Merasa dihipnotis sekaligus takut, RS (41) seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, diminta untuk berposisi menungging dan pasrah ketika tubuhnya disetubuhi oleh dukun cabul inisial AH (51) warga Kubang Raya, Kabupaten Kampar, Riau.
RS yang tak tahan lagi dengan aksi bejat sang dukun cabul yang setiap kali korban pergi berobat dengan suaminya selalu menyetubuhi tubuhnya, akhirnya melapor ke Polresta Pekanbaru.
"Korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut setelah beberapa kali mengaku mengalami tindakan pencabulan oleh terlapor (AH)," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com Kamis (25/6).
Menurut Guntur, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru sudah memeriksa saksi korban dan suaminya untuk dimintai keterangannya terkait pengaduan dan laporan polisi yang diterima.
"Berdasarkan dari keterangan korban, bahwa pelaku sudah beberapa kali diduga melakukan tindak pidana pencabulan, pada saat menjalani pengobatan spritual dengan pelaku," jelas Guntur.
Kepada polisi, korban mengatakan peristiwa tersebut pertama kali terjadi Sabtu (13/6) lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Korban bersama suaminya pergi ke rumah pelaku dengan maksud hendak menambah perekonomian keluarganya dengan cara bantuan spritual melalui dukun AH.
"Dalam kesepakatan korban dengan pelaku, kalau korban dan suaminya harus dibersihkan raganya dengan cara dimandikan dengan air kembang yang telah disajikan pelaku, dan mandi kembang itu harus dilakukan pada tengah malam yang telah ditentukan pelaku," terangnya.
Namun setelah waktu yang ditentukan tiba, korban pun akhirnya dimandikan oleh pelaku. Setiap kali dimandikan, korban selalu berdua dengan pelaku tanpa didampingi suaminya. Bahkan, korban mengaku tidak sadar saat diminta untuk melayani nafsu sang dukun.
"Setiap kali korban akan dimandikan kembang, pelaku diduga dengan sengaja menjauhkan korban dengan suaminya," kata Guntur.
Saat akan memandikan, pelaku meminta korban melepaskan celana dalam korban dan kemudian korban diminta dengan posisi menungging. Dalam kondisi dan posisi seperti itulah, pelaku melakukan hubungan badan dengan korban yang saat itu hanya mengikuti kemauan pelaku.
"Korban mengaku perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku setiap kali korban dan suaminya pergi berobat ke rumah pelaku di daerah Kubang Raya, Kabupaten Kampar," ucap Guntur.
Curiga dengan aksi pelaku yang terus-terusan mencabulinya, korban pun merasa tidak tahan hingga akhirnya kasus dugaan pencabulan tersebut pun dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.
Modus angkat aura dari foto bugil, dukun palsu peras mahasiswi
Venny (20) warga Komplek Asia Mega Mas, Kecamatan Medan Area teperdaya dengan bujuk dan rayu teman barunya, Yohan (31) warga Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Melalui jejaring sosial Facebook, Yohan yang mengaku-ngaku mampu mengangkat aura jahat setiap orang, memperdaya Venny untuk mengirimkan foto bugilnya.
Dari foto tersebut, tersangka pun memeras korbannya. Akhirnya, korban tak tahan dan memberitahukan kepada dan polisi untuk menjebak dan menangkap si dukun palsu tersebut, Minggu (5/10).
Keterangan dihimpun di kepolisian menyebutkan, tertangkapnya sang dukun palsu tersebut berawal, ketika dirinya terlibat percakapan dengan korban yang menjadi teman barunya di Facebook.
Selanjutnya korban diajak berteman di BBM dan meminta nomor hp korbannya. Dari situ, pelaku pun aktif menelepon korbannya hingga kemudian pelaku mengaku bisa membuka aura negatif dari tubuh korban, namun korban harus mengirimkan foto selfie telanjang dada supaya bisa dideteksi aura negatifnya.
Setelah korban dapat diperdaya dan percaya karena terhipnotis dari suara pelaku yang meneleponnya dan akhirnya korban mengirimkan foto setengah bugilnya. Selanjutnya korban diperas untuk menyerahkan sejumlah uang karena jika tidak, maka foto-foto nya tersebut akan disebarkan. Takut atas ancaman pelaku, Venny yang merupakan seorang mahasiswi di Medan ini pun mengikuti permintaan pelaku untuk menyerahkan uang melalui transfer rekening.
Transfer yang pertama senilai Rp 258 ribu. Selang beberapa hari, pelaku juga minta Rp 200 ribu kemudian 158 ribu dan terakhir Rp 120 ribu. Bosan atas ancaman dan pemerasan yang dilakukan pelaku, akhirnya korban pun melalui kakak laki-lakinya mencoba memancing pelaku untuk bertemu pada, Sabtu (4/10) kemarin.
Selain memberitahukan kepada keluarga, Venny juga menghubungi pihak kepolisian. Di situ, korban meminta bertemu untuk menyerahkan uang yang diminta pelaku kembali. Dengan aksi penjebakan yang telah disiapkan, Venny lantas menunggu pelaku di tempat yang ditentukan, yakni di Kompleks Asia Mega Mas.
Begitu mengetahui pelaku, anggota Reskrim lantas bergerak dan berhasil membekuk pelaku tanpa adanya perlawanan.
"Pelaku kita tangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus bisa membuka aura negatif bagi korbannya. Saat mendengar dari laporan korban, kita tangkap di Kompleks Asi Mega Mas, hari ini, rencananya kita akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Pasalnya, tersangka, mengaku sudah sering melakukan perbuatan serupa," jelas kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Agusobarna Praja seperti dikutip dari situs humas Polri, Senin (6/10).
Minta jodoh sama dukun,gadis 19 tahun diajak ke hotel & dicabuli
Petugas Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap Behri (60 tahun) seorang warga Desa Junuk lantaran dilaporkan sebagai dukun cabul ke polisi. Menurut polisi, pria paruh baya itu disangkakan mencabuli seorang gadis di sebuah hotel setempat dengan kedok melakukan ritual buang sial.
"Dukun cabul yang kami ringkus bernama Behri (60), dan tersangka terbukti melakukan pencabulan pada seorang gadis berusia 19 tahun warga Kecamatan Kota Bangkalan," kata Kasat Reskrim Polres AKP Andy Purnomo di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, seperti dilansir dari Antara, Selasa (16/12).
Menurut Andy, penangkapan terhadap Behri berdasarkan laporan dari korban yang mengaku dicabuli di salah satu hotel di Jalan Mayjen Sungkono, Bangkalan. Andy mengatakan, di hadapan penyidik Behri mengakui pencabulan itu terjadi saat remaja wanita itu datang kepadanya dan meminta sang dukun membuang sial.
Andy melanjutkan, Behri menyanggupi permintaan si pemudi asal mau memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu syaratnya, menurut Behri, melakukan sebuah ritual hanya berdua antara sang dukun dengan pasiennya, berlangsung di tempat tertutup, dan tidak dilihat oleh siapapun.
"Permintaan buang sial itu agar dia segera mendapatkan jodoh," kata Behri di Mapolres Bangkalan.
Karena korban sepakat, Behri lalu mengajaknya ke sebuah hotel di Jalan Mayjend. Sungkono. Awalnya, korban ragu dengan ajakan sang dukun buat melakukan ritual di kamar hotel. Tetapi Behri mampu meyakinkan korban hingga akhirnya dia pasrah.
Andy mengatakan, di depan polisi Behri mengaku tidak hanya kali ini melakukan pencabulan. Sebelum dia diringkus, sudah ada dua korban lain. Keduanya menurut dia berasal dari luar Bangkalan. Selain menahan Behri, polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti.
Menurut Andy, Behri mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Polisi akan menjerat Behri dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang Pencabulan. "Ancamannya 9 tahun penjara," terang Andy.