Serangan balik DPR ke KPK usai kasus e-KTP masuk persidangan
Serang balik anggota dewan yang terhormat kini menyasar desakan bagi Agus Raharjo untuk mundur dari kursi pimpinan KPK. Hal itu dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Kasus perdana korupsi proyek e-KTP telah digelar Pengadilan Negeri Tipikor beberapa waktu lalu. Sidang menghadirkan terdakwa, Irman mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiharto bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkuak jika proyek tersebut menjadi bancakan anggota DPR. Sejumlah nama besar terbongkar mulai Setya Novanto, Ganjar Pranowo hingga Luhut Binsar Panjaitan.
Jika menengok ke belakang, Ketua KPK Agus Raharjo sempat mengungkapkan publik akan dikejutkan dengan deretan nama besar yang masuk pusaran kasus korupsi e-KTP.
"Jadi banyak sekali nama yang disebutkan. Jadi nanti secara periodik juga secara berjenjang ini dulu, habis ini siapa," ujar Agus beberapa waktu lalu.
Benar saja, nama tersebut diungkap jaksa secara gamblang dalam sidang perdana e-KTP.
Parlemen pun bergeming. Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kembali bergulir. Badan Keahlian DPR gencar melakukan sosialisasi revisi UU KPK ini ke sejumlah kampus. Katanya, sosialisasi ini perintah pimpinan DPR.
"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," kata Ketua BKD Jhonson Rajagukguk di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).
Pihaknya akan berkeliling melakukan sosialisasi ke sejumlah universitas di antaranya Universitas Andalas (Unan) di Padang pada 9 Februari dan Universitas Nasional (Unas) Jakarta 28 Februari 2017. Rencananya, BKD akan kembali melakukan sosialisasi di di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, pada 22 atau 23 Maret 2017.
Tak sampai di situ. Serang balik anggota dewan yang terhormat kini menyasar desakan bagi Agus Raharjo untuk mundur dari kursi pimpinan KPK. Hal itu dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Menurut Fahri, Agus diduga memiliki peran besar dalam perencanaan dan pengaturan pemenang tender proyek e-KTP saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua KPK.
"Saya meminta Agus Rahardjo mengundurkan diri dari KPK. Sebab kalau di posisi dia sebagai Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua KPK sekarang, ada konflik kepentingan," kata Fahri di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/3).
Fahri melihat kepentingan Agus terlihat proyek memakan anggaran negara Rp 5,9 triliun itu. Sebab, saat audit BPK mulai tahun 2012, 2013 dan 2014, menyebut proyek e-KTP bersih dari korupsi. Namun, saat Agus duduk di pucuk pimpinan KPK, proyek itu dianggap terindikasi korupsi.
"Dan dalam hal ini kepentingan Agus Rahardjo sangat tampak, karena setelah audit BPK menyatakan kasus ini bersih, begitu Agus Rahardjo jadi ketua KPK lalu ini dijadikan kasus korupsi," tegasnya.
Peran Agus, kata Fahri, tak sampai di situ. Berdasarkan informasi didapatnya, Agus juga berperan mengenalkan perusahaan peserta tender e-KTP ke mantan Mendagri Gamawan Fauzi. "Sementara dari keterangan yang kita dapat dari berbagai pihak juga, Agus Rahardjo punya kepentingan terhadap pengusaha dan Agus Rahardjo termasuk membawa pengusaha ketemu Mendagri Gamawan Fauzi," tuding Fahri.
Desakan agar Agus mundur ini lebih kepada persoalan etika. Sebab, menurutnya, sejak awal Agus mengetahui detil perencanaan, pengaturan dan pengawasan anggaran e-KTP. Bahkan, Agus disebut ikut melobi salah satu konsorsium BUMN dalam kasus tersebut.
"Soal etika saja. Sodara agus mengerti kasus ini sejak awal. Dan problemnya, dia juga terlibat dalam mengawasi kasus ini. Yang lebih serem lagi dia terlibat lobi terhadap suatu konsorsium BUMN. Ini kan sudah konflik of interest," klaimnya. "Karena itu, sebelum ini mengalir menjadi konflik of interest lanjutan, ya saya kira dia harus mengundurkan diri dulu. Biarkan kasus ini berjalan tanpa intervensi," sambung Fahri.
Berikut daftar lengkap mereka yang tersebut dalam berkas dakwaan Irman dan Sugiharto:
1. Anas Urbaningrum terima USD 5,5 juta. Saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Demokrat
2. Melcias Marchus Mekeng terima USD 1,4 juta. Anggota Banggar dari Partai Golkar
3. Olly Dondokambey terima USD 1,2 juta. Pimpinan Banggar dari PDIP
4. Tamsil Lindrung terima USD 700 ribu. Pimpinan Banggar dari PKS
5. Mirwan Amir terima USD 1,2 juta. Pimpinan Banggar dari Partai Demokrat
6. Arief Wibowo terima USD 108 ribu. Anggota Komisi II dari PDIP
7. Chaeruman Harahap terima USD 584 ribu dan Rp 26 miliar. Wakil Ketua Komisi II dari Partai Golkar
8. Ganjar Pranowo terima USD 520 ribu. Anggota Komisi II dari PDIP
9. Agun Gunandjar Sudarsa terima USD 1,047 juta. Anggota Komisi II dan Banggar DPR, dari Partai Golkar
10. Mustoko Weni terima USD 408 ribu. Anggota Komisi II, Partai Golkar
11. Ignatius Mulyono terima USD 258 ribu. Anggota Komisi II Partai Demokrat
12. Taufik Effendi terima USD 103 ribu. Wakil Ketua Komisi II Partai Demokrat
13. Teguh Djuwarno terima USD 167 ribu. Anggota Komisi II Partai Amanat Nasional
14. Miryam S Haryani terima USD 23 ribu. Anggota Komisi II Partai Hanura
15. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
16. Markus Nari terima Rp 4 miliar dan USD 13 ribu. Anggota Komisi II Partai Golkar
17. Yasonna Laoly terima USD 84 ribu. Anggota Komisi II (saat ini Menkum HAM), PDIP
18. Khatibul Umam Wiranu terima USD 400 ribu. Wakil ketua Komisi II
19. M Jafar Hapsah terima USD 100 ribu. Saat itu Ketua Fraksi Demokrat
20. Ade Komarudin terima USD 100 ribu. Anggota Komisi II Partai Golkar
21. Marzuki Ali terima Rp 20 miliar. Saat itu ketua DPR asal Partai Demokrat
22. 37 anggota Komisi II lainnya masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13 ribu sampai dengan USD 18 ribu.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Baca juga:
Apa kata Bung Hatta kalau lihat politikus rame-rame korupsi e-KTP
Korupsi e-KTP seret Golkar, Priyo & Akbar akan menghadap Habibie
Dewan Kehormatan Golkar: Berita korupsi e-KTP seperti gempa!
DPR diprediksi KO, Priyo minta Golkar tolak angket kasus e-KTP
Galaknya Fahri Hamzah seret ketua KPK di kasus korupsi e-KTP
Kecurigaan aktor e-KTP dibiaskan seperti skandal Century
Ini canggihnya e-KTP di negara-negara Eropa