Sering Lolos Bak 'Siluman' 3 Kapal Raksasa Pencuri Ikan Tertangkap di Indonesia
Indonesia berhasil menangkap kapal buronan polisi internasional berkat kerja sama dengan TNI AL
Indonesia berhasil menangkap kapal-kapal buronan interpol atau Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional. Kapal-kapal tersebut tertangkap saat mencuri ikan di perairan Indonesia. Bahkan salah satu dari kapal sudah menjadi buronan interpol selama 10 tahun.
Berikut kapal-kapal buronan interpol yang berhasil ditangkap di Indonesia. Bahkan salah satu kapal buronan itu selalu lolos saat melakukan pencurian ikan di perairan negara lain:
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan HUT Korps Marinir TNI AL diperingati? Setiap tanggal 15 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Marinir TNI AL.
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan Kapal San Jose tenggelam? Kisah Tenggelamnya Kapal San Jose 8 Juni 1708 menjadi pertempuran antara armada Spanyol dan komandan Inggris, Charles Wager, di dekat Cartagena, Kolombia.
-
Di mana Kapal San Jose tenggelam? Kisah Tenggelamnya Kapal San Jose 8 Juni 1708 menjadi pertempuran antara armada Spanyol dan komandan Inggris, Charles Wager, di dekat Cartagena, Kolombia.
Kapal MV Viking Lagos
TNI AL menangkap sebuah kapal pencuri ikan (ilegal fishing), di perairan Kepulauan Riau. Kapal dengan muatan 1000 gross ton itu ternyata juga diburu oleh Polisi Internasional (Interpol) Norwegia, Jumat (26/2/16).
"Target operasi dari Interpol Norwegia, berdasarkan purle notice, nama kapal Viking. Pada tanggal 24 pukul 22.32, kita menerima berita dari ILO Singapura IFC/MSTF. Kita hubungi Panglima Armabar. Perintah untuk segera mengidentifikasi kapal itu," ujar Danlantamal IV, Kolonel Laut (P) S. Irawan.
Atas perintah itu, lanjut Irawan, Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV segera memburu kapal itu. Namun selama masa pelacakan dan pengejaran, Kapal Republik Indonesia (KRI) Siribua-859 sempat diadang cuaca buruk.
"Karena cuaca, kapal KRI yang kecil tak bisa. Kita pakai pantauan heli," ujar Irawan.
Setelah dicari menggunakan helikopter, kapal FV Viking berada di koordinat 01 26,771 Utara-104 35,879 Timur.
Berdasarkan informasi dari Purle Notice Norwegia, kapal Viking sudah 13 kali berganti nama, 12 ganti bendera, dan 8 kali mengubah call sign.
Kini kapal tersebut sudah diledakkan di Pangandaran pada Senin (14/3/2016). Tak hanya itu saja, Tim Satgas 115 melalui anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL juga menenggelamkan kapal di tepian kawasan Cagar Alam Pasir Putih.
Kapal MV NIKA
Tim Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) kembali menangkap kapal buronan interpol, MV NIKA di perairan Pulau Weh, Aceh, Jumat (12/7/2019).
Menurut laporan Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR), MV Nika juga telah melakukan penangkapan ikan ilegal di daerah Kepulauan Falkland, Samudera Atlantik.
MV NIKA sudah menjadi buronan interpol sejak Juni 2019 karena diduga memalsukan sertifikat registrasi di Panama. Dalam sertifikat itu, kapal MV NIKA menyebut sebagai kapal kargo, tetapi diduga mengangkut ikan.
Tak hanya itu saja, MV NIKA pernah memalsukan data Automatic Identification System (AIS) saat menangkap ikan ilegal di daerah tersebut.
Pemilik MV NIKA diduga berafiliasi dalam Marine Fisheries Co. Ltd, sama seperti kapal FV STS-50. Kapal tersebut sudah ditangkap di Indonesia karena kasus penangkapan ikan ilegal 2018 lalu.
Awal penangkapan terjadi saat pihak Satgas 115 menerima informasi bahwa kapal MV NIKA akan melewati zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Kemudian pemerintah Panama langsung mengirim surat kepada Indonesia untuk menghentikan dan memeriksa kapal tersebut.
Setelah berhasil diberhentikan dan melakukan pemeriksaan, MV NIKA diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Kini kapal tersebut sudah merapat di Batam, Minggu (14/7/2019) malam.
Kapal FV STS-50
FV STS-50 merupakan kapal buronan Interpol, yang telah terafiliasi dengan perusahaan bernama Red Star Company Ltd yang berdomisili di Belize, Amerika Tengah. Negara tersebut adalah negara yang sering kali digunakan oleh perusahaan pelaku kejahatan terorganisir sebagai modus penggelapan identitas pemilik.
Kapal tersebut sering berganti-ganti identitas. Sebelum ditangkap di Indonesia kapal tersebut menggunakan nama Sea Breeze, STD-2, Alda dan terakhir Andrey Dolgov.
Dikutip dari laman KKP.go.id, pemilik kapal diduga kuat warga negara Rusia yang memiliki kantor di Korea Selatan dan melakukan beberapa transaksi bank di New York.
Kapal ini telah melakukan Ilegal fishing di wilayah perairan kutub selatan yang pengelolaan perikanannya berada di bawah Convention for the Conservation of Antartic Marine Living resources (CCAMLR) dan mendaratkan hasil tangkapannya di beberapa negara di Asia.
Berdasarkan dokumen yang diterbitkan database kapal komersil Lloyd's List Intelligence, STS-50 juga terdaftar di bawah beberapa perusahaan yaitu Marine Fisheries Corporation Cimpany Ltd, dan Jiho Shipping Company Limited.
Sebelumnya FV STS-50 terdaftar di bawah perusahaan Red Star Company Ltd, Dongwon Industries Company Ltd, STD Fisheries Company Ltd, dan Suntai International Fishing Company.
Bahkan awak kapal juga memalsukan jenis spesies ikan yang ditangkap, serta 2 kali lari dari wilayah hukum sebuah negara saat masih dalam proses pemeriksaan, yaitu di Mozambique dan Tiongkok.
Dalam operasinya kapal telah mengklaim setidaknya 8 kebangsaan. Bendera kebangsaan yang terakhir mereka klaim adalah Togo, dan telah disangkal oleh pemerintah Togo.
Kapal ditangkap pada Kamis, 5 April 2018 di sekitaran 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh, Sabang, provinsi Aceh dan merupakan hasil kerjasama antara Satgas 115, KKP, TNI AL dengan Interpol dan NGOs internasional seperti I Fish dan Sea Sheppard.
(mdk/has)