Serka Susanto, jebakan wanita di karaoke & pengadilan militer
Anggota polisi militer ini mengaku dijebak saat sedang menyelidiki kasus. Dia juga mengaku kasusnya direkayasa.
Sersan Kepala (Serka) Susanto anggota TNI Pareskrim Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pelecehan seksual yang menjeratnya. Dia mengaku tak melakukan perbuatan tersebut. Dirinya juga mengaku dijebak oleh seorang wanita.
Serka Susanto telah mendapat panggilan pemeriksaan dari Pengadilan Militer II-10 Semarang, Jawa Tengah Kamis (14/8). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
"Saya dapat panggilan dari Peradilan Militer Semarang, atas PK yang saya ajukan karena telah mendapat bukti baru berupa Berkas Perkara Serma Kemin Sutomo anggota Kodim 0733 BS Semarang yang merupakan suami Siti tidak disampaikan dalam pengadilan saya sebelumnya," ungkap Serka Susanto saat ditemui merdeka.com Kamis (14/8) usai sidang di Pengadilan Militer II-10 Kota Semarang di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
Serka Susanto, sebelumnya oleh Peradilan Militer Semarang diputus bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara dan pemecatan atas dakwaan telah melakukan tindakan asusila terhadap Siti Nurhayati di sebuah tempat karaoke di Family Fun Jalan Pandanaran, Kota Semarang pada 30 Juli 2009.
Pelaporan terhadap Susanto terjadi pada tanggal 3 April 2012 lalu saat Serka Susanto berdinas sebagai Pareskrim di Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura. Kemudian, tiba-tiba Serka Susanto mendapatkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Pomdam III Siliwangi saat menjalani pendidikan Sekolah khusus Perwira penyelidikan kriminal pengamanan fisik di Pusdikpom Cimahi Bandung, Jawa Barat.
Dalam laporannya, Siti menuduh Susanto melakukan perbuatan asusila saat Siti akan meminta batuan kasus suaminya Serma Kemin Sutomo. Serma Kemin, anggota Kodim 0733 BS Semarang dijerat dalam perkara pencabulan anak tuna rungu di bawah umur. Dalam kasus itu Serka Susanto menjadi penyidik di Denpom IV/5 Semarang.
Saat itu, Serka Susanto sempat ditawari oleh Siti uang pelicin sebesar Rp 100 juta dan tidak diterimanya.
"Waktu itu saya mau diberi uang Rp 100 juta tapi saya tidak mau terima," akunya.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi tanggal 30 Juli 2009 di sebuah tempat Karoke di Jalan Pandanaran Kota Semarang. Serka Susanto mengaku diperintahkan menjaga tempat tersebut oleh atasannya. Dia mengaku menyerahkan semua hasilnya pada komandan.
Atas laporan Siti, Susanto membantah adanya peristiwa sebagaimana yang dilaporkan Siti. Dia mengaku bahwa kasus tersebut merupakan rekayasa yang dibuat oleh oknum penyidik yang bekerja sama dengan Siti. Hal itu diperkuat fakta persidangan ditemukan adanya rekayasa BAP para saksi.
Dalam persidangan saksi Agus dan Aditya (Karyawan karaoke) yang dihadirkan Oditur Militer menyampaikan bahwa para saksi tidak pernah melihat Serka Susanto melakukan pertemuan di Karaoke dan mengaku hanya disuruh menandatangani BAP yang sebelumnya dibuat oleh penyidik.
"Mereka (dua saksi) usai mengatakan ke saya bahwa pengakuan dalam berkas perkara tidak seperti saat mereka berdua diperiksa oleh penyidik dalam kasus saya. Salah satu penyidik diduga temen Siti yang menjaga tempat karaoke di Kompleks Lokalisasi Sunan Kuning (SK) di Kawasan Argorejo, Kota Semarang," jelasnya.
Hingga akhirnya pada tanggal 17 September 2013, Serka Susanto divonis hukuman selama 10 bulan penjara dan pemecatan dari dinas TNI. Atas putusan tersebut Serka Susanto melakukan upaya Banding dan Kasasi namun putusannya tetap tidak berpihak padanya.
Pada tanggal 7 Juli 2014 Serka Susanto mengajukan upaya Hukum Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas ditemukan Bukti Baru (Novum) berupa Berkas Perkara Serma Kemin (suami SN) yang baru terjadi pada bulan Agustus 2009 yang saat itu ditangani langsung oleh Susanto selaku penyidik.
Dalam bukti baru disebutkan Siti menemui Serka Susanto untuk meminta bantuan kasus suaminya pada tanggal 30 Juli 2009. Sementara itu kasus suami Siti Nurhayati terjadi pada tanggal 6 Agustus 2009 dan Serka Susanto sendiri selaku penyidik menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polres Semarang Barat pada tanggal 12 Agustus 2009. Artinya saat Siti mengaku bertemu Serka Susanto, kasus ini belum ditangani bintara polisi militer tersebut.
Pjs Direktur LBH Semarang Misbachul Munir yang mendampingi kasus ini berharap Serka Susanto bisa mendapat keadilan. Dia meminta hakim militer melihat fakta baru yang diajukan Susanto.
"Awalnya, pak Susanto mendatangi Kontras di Jakarta untuk melakukan upaya hukum terkait dugaan rekayasa kasus yang menimpa dirinya di lingkungan militer. Kemudian mendapatkan rekomendasi dari Kontras supaya kasus ini ditangani oleh LBH Semarang karena terjadi di Kota Semarang," kata Munir.
Baca juga:
Seragam dilucuti dan diganti batik, Sudikdo dipecat dari TNI
Anggota TNI otak pencurian rumah kosong sudah ditarget polisi
Anggota TNI ikut aniaya 2 korban penyekapan di Taman Sari
Seorang Mayor Laut dipecat karena tiduri istri bawahan
Danlanud minta vonis 3 bulan penjara Letkol Robert dihormati
-
Di mana prajurit TNI AD ini berasal? Diungkapkan oleh pria asli Kaimana, Papua Barat ini bahwa sebelum memutuskan menikah, Ia sudah menjalin asmara atau berpacaran selama 3 tahun.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Siapa prajurit TNI AD yang menceritakan kisah cintanya? Seorang prajurit TNI AD Sersan Satu (Sertu) Gatot Watora membagikan kisah cintanya dengan sang istri.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa yang menjadi cikal bakal Kopassus TNI AD? Soegito lulus Akademi Militer dan bergabung dengan Korps Baret Merah yang saat itu bernama Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD). Pasukan elite ini menjadi cikal bakal Kopassus TNI AD. Berbagai penugasan tempur pernah dijalani oleh Soegito. Termasuk terjun ke Dili saat Indonesia menyerbu Timor Timur.