SETARA Institute sebut banyak putusan MK yang tak dipatuhi
Meski dipuji Jokowi, Mahkamah Konstitusi masih ada banyak kekurangan.
Lembaga penelitian SETARA Institute melakukan penelitian atas putusan-putusan Mahkamah Institusi (MK) dalam rentang 19 Agustus 2015-15 Agustus 2016. Hasil riset tersebut dibagikan kepada publik pada Kamis (18/8) atau bertepatan dengan perayaan Hari Konstitusi.
Dari 124 putusan MK yang diuji, SETARA Institute memberi tone negatif pada 8 putusan, tone positif pada 18 putusan, dan tone netral atau wajar pada 98 putusan.
Tone negatif diberikan pada putusan yang dianggap melemahkan pemajuan hak ataupun melemahkan praktik penyelenggaraan negara, tone positif diberikan pada putusan yang kondusif dan progresif pada perkara-perkara tertentu, sedangkan tone netral diberikan pada putusan yang sudah semestinya atau biasa-biasa saja.
"Sebenarnya kinerja MK yang dipersepsi hebat oleh banyak pihak, termasuk 16 Agustus kemarin Pak Jokowi memuji MK karena telah memberikan legal policy yang konstruktif dan seterusnya, tapi kalau diriset secara detail seperti yang kita lakukan ya tidak semuanya kontributif terhadap HAM dan rule of law, terutama soal kepatuhan," ujar Direktur Riset SETARA Institute, Ismail Hasani di kantornya.
Ia menyatakan bahwa tingkat kepatuhan terhadap putusan-putusan MK yang masih sangat rendah memang merupakan fokus riset tahun ini. Salah satu contoh kasusnya adalah bagaimana Mahkamah Agung (MA) menolak putusan MK soal peninjauan kembali (PK) yang dapat dilakukan berkali-kali oleh terpidana.
"Kita khawatir MK hanya menjalankan rutinitas ritual pengujian Undang-undang tanpa melimpahkan keadilan kepada warga karena banyak putusannya diabaikan. Orang mengajukan permohonan, diputus, tapi kemudian tidak dipatuhi. Muter-muter terus seperti itu," lanjutnya.
Menurut Ismail, hal ini terjadi karena MK tidak disiplin dalam menjaga marwahnya sebagai lembaga yang pantas untuk dipatuhi. Yang paling menonjol adalah bagaimana MK terlihat sesuka hati memperluas dan mempersempit kewenangannya sendiri.
Hal ini dibuktikan dengan masih ditemukannya putusan ultra petita dan cukup signifikannya jumlah norma baru (tergolong ultra vires) dalam memutus permohonan pengujian Undang-undang.
"MK selama ini berlindung di balik alasan agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka mereka membentuk norma baru. Tapi itu keliru karena MK itu adalah legislator," tandas pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah ini.
Isu lain yang menjadi titik perhatian SETARA Institute adalah justice delayed atau penundaan keadilan bagi warga negara akibat ketidakjelasan standar waktu bagi MK untuk membacakan putusan. Berdasarkan hasil riset, ditemukan 9 putusan yang pembacaannya melebihi 8 bulan karena MK membuang-buang waktu (buying/wasting time).
Walaupun begitu, dalam simpulan yang dinyatakannya SETARA Intitute tetap menilai MK memiliki integritas tinggi dan akseptabilitas luas. Simpulan ini tergambarkan dari banyaknya tone positif (18 putusan) dibanding tone negatif (7 putusan) dengan tone netral/wajar.
(Laporan: Tsana Garini Sudrajat)
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
Baca juga:
Utang perkara berkurang, kinerja MA, MK dan KY dipuji Jokowi
MK: Kesadaran hak konstitusi di Indonesia meningkat
Hakim konstitusi tak sekadar independen tapi perlu imparsial
Indonesia pimpin kembali Asosiasi MK se-Asia hingga 2017
Kongres ke-3 Asosiasi MK se-Asia hasilkan Deklarasi Bali