Setelah 14 jam diperiksa KPK, tersangka ini bicara membangun negeri
Sekitar empat belas jam tersangka OTT, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan. Penerima suap proyek belanja modal dan pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 itu saat keluar menggunakan rompi oranye.
Sekitar empat belas jam tersangka OTT, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan. Penerima suap proyek belanja modal dan pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 itu saat keluar menggunakan rompi oranye.
"Baik. Semoga negeri kita bisa kita bangun lebih baik ," kata Edi di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (16/9).
Ketika diberondong pertanyaan terkait penerima uang Rp 100 juta dari pengusaha Filipus Djap (FHL), dia tidak menjawab. Matanya sedikit berkaca-kaca ketika dicecar soal hal tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Edi ditahan di Pomdam Jaya Guntur. "Edi ditahan Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak KPK menyita uang tunai Rp 100 juta yang diduga diterima oleh Edi Setiawan (EDS), Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu. Uang tersebut diduga diterima Edy dari pengusaha Filipus Djap (FHL). "Fee tersebut diduga untuk panitia pengadaan," kata Laode di Gedung KPK.
Edi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengusaha Philip ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.