Setelah 3 tahun, akhirnya 3 tersangka korupsi kredit BNI ditahan
Kejati Riau menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BNI ke koperasi karyawan PTPN V Pekanbaru. Kasus yang ditangani Polda Riau ini sempat mengendap sekitar 3 tahun. Kini berkas perkara para tersangka sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bank Negara Indonesia (BNI) ke koperasi karyawan PT Perkebunan Nusantara V Pekanbaru. Kasus yang ditangani Polda Riau ini sempat mengendap sekitar 3 tahun. Kini berkas perkara para tersangka sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta mengatakan, ketiga tersangka itu antara lain Kepala Koperasi Karyawan PTPN V tahun 2007 inisial Ja, dan dua mantan petinggi BNI berinisial MZ serta MP.
"Ketiga tersangka langsung ditahan Jaksa Penuntut Umum dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru," ujar Sugeng kepada merdeka.com, Rabu (26/4).
Menurut Sugeng, selama masa penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau, ketiga tersangka tidak ditahan penyidik polisi. Namun ketika dilimpahkan ke Kejaksaan, mereka dijebloskan ke sel tahanan.
Ketiga tersangka diduga bekerja sama dalam modus pemberian kredit yang diajukan koperasi karyawan PTPN V Pekanbaru untuk membangun perumahan. BNI Pekanbaru menyalurkan dana sebesar Rp 54 miliar secara bertahap.
Penyaluran kredit yang dilakukan ketiga tersangka ternyata tidak sesuai dengan peraturan berlaku. Parahnya agunan yang diajukan koperasi PTPN V ke BNI itu tidak sesuai dengan nilai kredit yang diajukan. Tak ayal ketika jatuh tempo, koperasi tak sanggup membayar cicilan.
"Sementara nilai agunan tidak bisa menutupi kredit. Pemberian kredit tidak dilaksanakan sesuai SOP dalam perbankkan, jaminannya tidak cukup," kata Sugeng.
Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebanyak Rp 14 miliar. Jumlah itu berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan pemerintah.
"Sedangkan kerugian negara yang diselamatkan baru mencapai Rp 1 miliar dalam bentuk tunai," beber Sugeng.
Penyidik tidak bisa menyita aset atau benda bergerak milik koperasi lantaran agunan yang diajukan PTPN V Pekanbaru tidak sesuai.
"Bagaimana mau menyita, agunan yang diajukan PTPN V ke BNI tidak cukup," kata Sugeng.