Setnov diminta tak tipis kuping jika warganet bikin meme
Setnov diminta tak tipis kuping jika warganet bikin meme. Dyann Kemala Arrizqi dilaporkan Setya Novanto atau Setnov ke polisi lantaran dituduh menyebarkan meme Setnov saat sedang dirawat di RS Premiere Jatinegara September lalu.
Dyann Kemala Arrizqi dilaporkan Setya Novanto atau Setnov ke polisi lantaran dituduh menyebarkan meme Setnov saat sedang dirawat di RS Premiere Jatinegara September lalu. Dyann dituduh mencemarkan nama baik Setnov melalui meme tersebut.
Pelaporan Setnov tersebut mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi. Dalam jumpa pers yang digelar di LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/11), koalisi ini menilai meme yang diunggah Dyann merupakan bentuk kritik masyarakat atau warganet terhadap sistem hukum yang seolah-olah tidak berdaya oleh korupsi. Mengingat Setnov diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Karena itulah koalisi ini berharap pemidanaan penyebaran meme ini dihentikan aparat kepolisian. "Segera hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto ini dan sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak," jelas perwakilan koalisi, Nawawi Bahrudin.
Jika kasus ini dilanjutkan, maka akan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat untuk mengeluarkan ekspresinya sebagaimana dijamin konstitusi. Seharusnya Setnov tidak melaporkan persoalan ini karena dia adalah seorang pejabat publik yang harus siap dengan berbagai macam kritik yang ditujukan kepadanya.
"Seharusnya dianggap sebagai bahan koreksi untuk melakukan kinerja yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat Indonesia lebih luas," jelasnya.
Pesan warganet melalui meme itu juga seharusnya dianggap sebagai sinyal positif bagi aparat negara untuk berbenah diri dalam memberantas korupsi. "Penangkapan yang dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 oleh pihak kepolisian terhadap terduga penyebar meme semakin menunjukkan bahwa kasus penghinaan terhadap pejabat negara sebagai kejahatan yang luar biasa sehingga diperlakukan seperti itu dan mengundang kecurigaan di kalangan masyarakat," jelasnya.
Meme juga menurut Nawawi bukan bentuk ujaran kebencian. Pihaknya menegaskan bahwa kritik kepada pejabat publik adalah keniscayaan dan para pejabat publik tak boleh panas hati dan tipis telinga dalam menanggapi kritik.
"Kritik dibuat untuk membangun kesadaran kehidupan bersama dan jangan sampai dibalas dengan kriminalisasi," terangnya.
Nawawi menambahkan pihaknya akan berupaya memberi pendampingan hukum terhadap penyebar meme. "Walaupun sudah ada lawyernya, kita akan koordinasi dengan teman-teman (lawyer) itu," ujarnya.