Setya Novanto Akui Sering Terima Dirut Perusahaan di Rumahnya
Jaksa mempertanyakan sikap Novanto melakukan pertemuan dan membahas hal teknis dengan petinggi BUMN di kediamannya. Jaksa menilai sikap Novanto terlalu jauh ikut serta dalam pembahasan tersebut. Terlebih, tugas dan fungsi Novanto sebagai legislator adalah pengawasan.
Bekas Ketua DPR, Setya Novanto memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan turut membantu tindak pidana suap dari proyek PLTU Riau-1 oleh Sofyan Basir. Novanto mengakui dua kali melakukan pertemuan dengan bekas Direktur Utama PT PLN (Persero).
Pertemuan pertama terjadi di kediamannya dan dihadiri Eni Maulani Saragih, bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR, Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham Blackgold Natural Resorces dan PT Samantaka Batubara. Pembahasan pada kesempatan itu, yakni Novanto mempertanyakan proyek PLTU di Pulau Jawa.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Kapan Kota Tua Jakarta dibangun? Kota ini hanya seluas 15 hektare dan memiliki tata kota pelabuhan tradisional Jawa. Kemudian di tahun 1619, VOC di bawah pimpinan Jan Pieterszoon Coen, Jayakarta pun dihancurkan. Setahun kemudian, kota baru bernama Batavia dibangun oleh VOC untuk menghormati Batavieren, yaitu leluhur bangsa Belanda.
-
Siapa yang menyambut Prabowo Subianto di acara pembukaan gedung baru PT Volex Indonesia? Melalui unggahan X, Nathaniel Philip Victor James Rothschild atau menyampaikan terima kasih atas kehadiran Prabowo. "Merupakan suatu kehormatan untuk menyambut presiden terpilih Indonesia, Jenderal (Purn) Prabowo Subianto, dalam grand opening perluasan fasilitas kami," tulis Nat Rothschild.
-
Apa yang sedang dilakukan PT Akses Prima Indonesia di Sentul City? PT Akses Prima Indonesia terus mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan kualitas layanan dan melakukan perluasan infrastruktur jaringan di Sentul City.
-
Siapa yang Pramono Anung puji terkait pembangunan jalur sepeda di Jakarta? Pramono menyanjung jalur sepeda yang dibangun pada era kepimpinan Anies Baswedan. Namun, kata dia, masih perlu disempurnakan karena belum sepenuhnya dirasakan pengguna sepeda. Terlebih, juga tak sedikit pemotor yang menggunakan jalur sepeda. "Sebenarnya bagus, tapi belum tuntas. Nah yang begitu dibenahi," ucap dia.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
Sofyan Basir menerangkan, proyek kelistrikan di Pulau Jawa sudah penuh. Ia menginformasikan jika bekas Ketua Umum Partai Golkar berminat, di Riau masih tersedia terkait proyek pembangkit listrik.
Pertemuan kedua, terjadi di ruang kerja Novanto di gedung DPR. Sama dengan pertemuan sebelumnya, empat orang itu membahas kelanjutan proyek listrik. Kepada Eni, Novanto memerintahkan agar terus mengawal proyek listrik yang dikerjakan Kotjo.
Jaksa mempertanyakan sikap Novanto melakukan pertemuan dan membahas hal teknis dengan petinggi BUMN di kediamannya. Jaksa menilai sikap Novanto terlalu jauh ikut serta dalam pembahasan tersebut. Terlebih, tugas dan fungsi Novanto sebagai legislator adalah pengawasan.
Novanto mengatakan, hal seperti itu kerap ia lakukan beberapa kali dengan sejumlah direktur utama perusahaan. Alasannya karena tak cukup ada kesempatan.
"Kalau tamu hampir semua datang. Dirut-Dirut pun banyak yang datang. Biasa mereka sampaikan ini ke kami, kalau ketemu di kantor susah, memang saya terbuka saja kalau ada tamu," ujar Novanto, Senin (12/8).
Dalam dakwaan disebutkan Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir, namun Sofyan menjawab PLTGU Jawa III sudah ada kandidat dan agar mencari pembangkit listrik lainnya, sehingga Eni berkoordinasi dengan Supangkat terkait proyek PLTU MT RIAU-1.
Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih sudah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan SGD 40 ribu.
Sedangkan Kotjo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sofyan Basir masih jalani persidangan. Ia didakwa oleh jaksa melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga:
Eks Plt Dirut PLN Akui Sering Bahas Perjanjian Proyek di Luar Rapat Resmi
Mantan Dirut PLN Jalani Sidang Lanjutan
Sofyan Basir Teken Dokumen Proyek PLTU Riau-1 Meski Belum Lengkap
Sofyan Basir Pernah Tawarkan Proyek Pembangkit Listrik ke Pengusaha Johanes Kotjo
9 Kali Sofyan Basir Bahas PLTU Riau Bersama Eni Saragih & Johannes Kotjo
Sofyan Basir Setujui Permintaan Eni Saragih Masukan PLTU Riau 1 ke RUPTL PLN
Anak Buah Sofyan Basir: RUPTL Bisa dari Usulan Pihak Ketiga