Setya Novanto imbau Bupati Nyono mundur jadi ketua DPD Golkar Jombang
Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto mengimbau Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD Golkar wilayah Jombang. Pernyataannya itu disampaikan sebelum sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dimulai.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto mengimbau Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD Golkar wilayah Jombang. Pernyataannya itu disampaikan sebelum sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dimulai.
"Sebaiknya ya mengundurkan diri, kasih kesempatan yang lain, tapi itu semua orang KPU yang memperhatikan," kata Setya Novanto atau akrab disapa Setnov, Senin (5/2).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
Sebelumnya, Nyono telah menyatakan kesiapannya mundur sebagai kursi Ketua DPD Golkar di Jombang. Pernyataannya tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan hampir 1 x 24 jam setelah operasi tangkap tangan.
"Otomatis kalau saya harus mundur DPD Golkar Jatim maupun Bupati saya ikhlas karena saya merasa bersalah melanggar hukum sehingga perjalanan ini harus kita lakukan dan ikuti proses hukum," ujar Nyono Minggu malam.
Nyono juga mengakui dari penerimaan yang diperoleh dari Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Silestyowati, diperuntukan untuk kegiatan sosialisasinya dalam rangka pencalonan kembali sebagai Bupati di periode kedua.
Namun dia berdalih tidak menyangka hal tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar hukum.
"Itu sumbangan sedikit bantuan untuk iklan memang diberikan teman-teman. Saya mohon maaf saya tidak tahu itu salah satu pelanggaran hukum maaf kepada masyarakat Jombang, Jatim," ujarnya.
Diketahui, Nyono menerima uang Rp 75 juta dari Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati. Dari uang tersebut, dia mengeluarkan Rp 50 juta untuk biaya iklan dalam rangka sosialiasi kegiatannya sebagai bakal calon petahana Bupati Jombang periode berikutnya.
Atas perbuatannya tersebut Yono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Sementara itu Ina selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
(mdk/fik)