Sidak Jokowi ke KPP dianggap sebagai komitmen sukseskan Tax Amnesty
Misbakhun juga menyatakan Tax Amnesty merupakan kebutuhan negara, bukan Presiden yang sedang berkuasa. Kehadiran UU Tax Amnesty menjadi pintu bagi perbaikan sistem perpajakan. "Ini kebutuhan negara yang mendasar. Kalau kita ingin negara berdaulat membiayai pembangunan, Ini kebutuhan negara, bukan Presiden," ujarnya
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengapresiasi Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melakukan sidak ke Kantor Pajak Jakarta Barat dan Petamburan. Sidak yang dilakukan Presiden Jokowi tersebut untuk melihat pelayanan tax amnesty.
"Sidak Pak Jokowi didampingi Bu Sri Mulyani ke KPP sebagai wujud komitmen pemerintah mensukseskan program tax amnesty," kata Misbakhun seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu (28/9).
Menurut Misbakhun, kehadiran UU No 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty menjadi jalan keluar dari sejumlah persoalan akut sektor perpajakan. Amnesti pajak memungkinkan adanya perbaikan di sektor perpajakan. Misalnya, perbaikan data wajib pajak hingga masuknya ribuan triliun dana warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini disembunyikan di luar negeri (dana repatriasi).
"Nantinya dana tersebut bisa masuk ke berbagai sektor untuk mempercepat pembangunan nasional," jelasnya.
Misbakhun juga menyatakan Tax Amnesty merupakan kebutuhan negara, bukan Presiden yang sedang berkuasa. Itu karena negara menghadapi masalah besar, misalnya dalam hal tax ratio yang rendah. Karena itu kehadiran UU Tax Amnesty menjadi pintu bagi perbaikan sistem perpajakan.
"Ini kebutuhan negara yang mendasar. Kalau kita ingin negara berdaulat membiayai pembangunan, Ini kebutuhan negara, bukan Presiden. Adalah tugas kita bersama untuk membangun kemandirian bangsa sebagaimana visi Nawacita Presiden Jokowi," terangnya.
Misbakhun juga menepis pihak-pihak yang selama ini merasa pesimis terkait program Tax Amnesty. Pasalnya, dua hari jelang berakhirnya periode I Tax Amnesty, para wajib pajak besar terus merealisasikan janjinya untuk mengikuti program pengampunan pajak.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada 690 Wajib Pajak (WP) besar yang sudah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga hari ini. Jumlah ini terdiri dari 620 WP orang pribadi dan 70 WP badan atau perusahaan.
Dari jumlah tersebut, total uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) berjumlah Rp 8,6 triliun, dan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) Rp 9,4 triliun.
"Jumlah ini akan terus bertambah hingga dua hari sisa periode I Tax Amnesty. Harapannya jumlah tebusan dari WP besar dapat mencapai Rp 13 hingga 15 triliun hingga 30 September 2016 mendatang," tuturnya.
Misbakhun mengutip data Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), sampai dengan 28 September 2016 deklarasi harta amnesti pajak mencapai Rp 2.514 triliun. Indonesia mencapai jumlah tertinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti Irlandia (1993) mencapai Rp 26 triliun, Afrika Selatan (2003) mencapai Rp 115 triliun, Italia (2009) mencapai Rp 1.179 triliun, Spanyol (2012) mencapai 202 triliun, Australia (2014) mencapai Rp 66 triliun, dan Chili (2015) mencapai Rp 263 triliun.
"Capaian Indonesia ini merupakan jumlah tertinggi di dunia di antara negara-negara yang pernah menyelenggarakan amnesti pajak," pungkas politisi Golkar ini.