Sidak perusahaan sawit, Disnaker temukan WNA sebagai pekerja kasar
Tidak benar ada pekerja asing ilegal karena sudah diperiksa semua dokumen.
Tim Kemenakertrans RI Provinsi Riau dan Dumai melakukan sidak ke tiga anak perusahaan Sinar Mas Grup di Kawasan Industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai, dan menemukan sejumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai pekerja kasar seperti mengikat dan mengelas besi.
Kabid Bursa dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Dumai Soufandi Souhan menyebut, tiga perusahaan di bawah Sinar Mas Grup itu antara lain adalah PT Ivo Mas, PT Energi Sejahtera Mas dan PT Paramitha Bangun Sarana.
"Tiga pengawas dari Kemenakertrans RI didampingi tim provinsi turun ke perusahaan tersebut dan kita ditemukan pekerja asing ada yang bekerja sebagai buruh kasar," ujar Soufandi, seperti dikutip dari Antara, Jumat (29/4).
Namun, Soufandi mengatakan bahwa para WNA pekerja kasar yang dipekerjakan ketiga perusahaan itu sebenarnya tidak melanggar peraturan, karena status mereka hanya merupakan pekerja sementara dalam kurun waktu enam bulan ke bawah.
Dirinya menyebut, sesuai Peraturan Menakertrans RI nomor 35/2015 tentang pemakaian tenaga kerja asing sementara, penggunaan tenaga kerja asing memang tidak hanya terbatas pada tenaga ahli saja.
"Sebelum aturan baru keluar, pekerja asing hanya boleh sebagai tenaga skill. Namun sekarang dengan status sementara mereka boleh bekerja kasar asal tetap mengantongi dokumen resmi," ujar Soufandi.
"Kesimpulan kita, tidak benar ada pekerja asing ilegal karena sudah diperiksa semua dokumen. Namun penempatan bekerja di tiga daerah berbeda itulah yang akan menjadi catatan penting tim untuk disikapi lebih lanjut," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, PT PBS didemo Aliansi Rakyat Berdaulat karena menduga perusahaan itu mempekerjakan ratusan tenaga kerja asing ilegal, dimana sebagiannya bahkan merupakan pelarian narapidana dari negara China.
Mereka meminta pekerja asing ilegal tersebut diusir dan pekerjaan dihentikan, karena telah mengabaikan masyarakat setempat dan membohongi pemerintah daerah karena memasukkan orang asing bukan tenaga ahli.
Dalam sidak ke beberapa perusahaan tersebut, tim Dirjen Bina Pengawas dan Bina Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans RI mendapati sejumlah pekerja asing yang ditempatkan di tiga daerah, dalam masa kerja enam bulan. Hal ini oleh mereka akan dijadikan catatan penting sebagai bahan evaluasi.
Hasil sidak ini juga mencatat jumlah pekerja asing di tiga perusahaan tersebut sebanyak 279 orang, yang terdiri 135 di PT PBS, 50 di PT ESM dan 106 di PT Ivo Mas.