Sidang Dugaan Mafia Tanah di Depok, Fahri Bachmid akan Jadi Saksi Ahli
Sidang kasus dugaan mafia tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat. Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid bakal menjadi saksi ahli dalam persidangan.
Sidang kasus dugaan mafia tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat. Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid bakal menjadi saksi ahli dalam persidangan.
"Saya diminta menjadi saksi ahli dalam persidangan yang akan digelar pada kamis, 6 Januari 2022 nanti," kata Fahri Bachmid kepada wartawan, Selasa (4/1).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Mal Rongsok Depok berada? Nurcholis merupakan owner mal rongsok yang terletak di Jalan Bungur Raya, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Apa daya tarik utama Taman Wiladatika di Depok? Sebagai area untuk kegiatan wisata, taman ini terbilang nyaman karena kondisinya teduh dan cukup bersih dari sampah. Anggota keluarga dan anak-anak dijamin betah berekreasi ke sana.Daya tarik lainnya adalah adanya kolam renang yang cukup luas di lokasi, dan bisa digunakan oleh pengunjung dari segala usia.
-
Apa yang dilakukan Mangkunegara X di Pasar Depok? Saat bertemu pedagang, ia banyak mendengarkan cerita dan pengalaman para pedagang selama berjualan di pasar tersebut.
Menurut Fahri Bachmid, sidang akan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sebagai saksi ahli, Fahri mengaku akan memberikan keterangan secara objektif, transparan dan akuntabel.
"Ya pasti objektif kita menyampaikan pendapat karena saya diminta sebagai saksi ahli," paparnya.
Baca juga:
Dino Patti Djalal Diancam Dibunuh Mafia Tanah
Polri Diminta Basmi Tuntas Mafia Tanah Karena Merugikan & Buat Resah Warga
Disebutkan Fahri, dalam perkara sengketa tata usaha negara ini yang bertindak sebagai penggugat adalah Ida Farida, serta sebagai pihak tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, dalam Perkara dengan register bernomor 101/G/2021/PTUN.BDG.
Menurut Fahri, sidang sebelumnya sudah digelar dengan rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti dokumen. Ia akan menjelaskan pokok permasalahan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum berlaku.
"Mudah-mudahan dengan pendapat hukum yang nantinya akan saya sampaikan dalam persidangan, nantinya dapat membuat terang permasalahan yang terjadi saat ini," harap Fahri.
Ketika disinggung apakah dari kasus itu disinyalir ada mafia tanah di kantor BPN Depok yang terlibat, Fahri mengaku tidak bisa menjelaskan masalah tersebut karena bukan kapasitasnya.
"Karena aspek hukum yang saya lihat ini adalah dari sisi optik hukum tata usaha negara dan administrasi negara, jadi tidak melihat aspek pidananya, karena itu adalah domain penyidik," bebernya.
Kasus dugaan aksi mafia tanah ini dialami korban seorang ibu bernama Farida (56). Dia memiliki sebuah lahan seluas 50 hektare yang ada di kawasan Sawangan, Depok, dengan bukti kepemilikan SK Kinag.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat Farida mencoba mengelola lahan tersebut. Berbekal Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (Sk-Kinag), Farida mendaftarkan hal tersebut ke BPN dan penetapan Pengadilan Negeri.
Setelah SHM didapat, mulai muncul permasalahan, di mana pada lahan itu juga muncul sertifikat atas nama perusahaan yang dipecah menjadi sembilan. Karena hal itu, sertifikat keduanya pun akhirnya dibatalkan melalui SK Kanwil BPN di tahun 2017. Sejak saat itu terjadi sengketa kepemilikan lahan.
Baca juga:
Soal Mafia Tanah di Cakung, Ombudsman Bilang 'Agraria Paling Banyak Diadukan Warga'
Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Tanah 100 Hektare di Rokan Hilir
Palsukan Surat Kades, Mafia Tanah di OKI Urus 36 SHM Lahan HGU Perusahaan
Hakim Tunda Vonis Terdakwa Mafia Tanah di Rokan Hilir