Sidang e-KTP, Sekjen Kemendagri ngaku terima USD 500.000 dari Irman
Sidang e-KTP, Sekjen Kemendagri ngaku terima USD 500.000 dari Irman. Majelis hakim pun mempertanyakan sikap Diah yang tidak melapor penerimaan uang sebanyak itu ke pihak berwajib. Sambil menahan tangis, Diah mengaku kesalahannya menerima serta menguasai anggaran tersebut.
Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat masih menggelar sidang korupsi proyek e-KTP. Beberapa saksi dihadirkan, mulai dari pihak legislatif, eksekutif, dan pihak swasta.
Dalam persidangan tersebut, mantan sekretaris jenderal kementerian, Diah Anggraeni mengaku menerima hasil bagi-bagi uang korupsi e-KTP dari Irman, salah satu dari dua tersangka atas kasus ini. Meski tidak dinyatakan oleh Diah secara gamblang pengakuan tersebut.
"Kami tidak menyadari saat itu. Kami tahu saat ada pemeriksaan di KPK," ujar Diah saat memberikan kesaksian, Kamis (16/3).
Diah sempat berkelit saat ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar mencecarnya perihal akan ada bagi-bagi uang terkait e-KTP dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sampai akhirnya membenarkan adanya kejadian tersebut.
Uang tersebut, imbuh Diah, diberikan Andi Narogong tahun 2013 melalui Irman, salah satu terdakwa kasus ini. Di tahun itu, pemberian terjadi sebanyak dua kali. Pemberian pertama dari Irman USD 300.000, Pemberian kedua baru Andi Narogong USD 200.000.
"Sebelum pemberian Irman dapat pemberian dari Andi Narogong. Penerimaan uang Pak Irman, baru Andi Narogong tahun 2013, USD 200.000," ungkapnya.
Majelis hakim pun mempertanyakan sikap Diah yang tidak melapor penerimaan uang sebanyak itu ke pihak berwajib. Sambil menahan tangis, Diah mengaku kesalahannya menerima serta menguasai anggaran tersebut.
"Kenapa saudara saksi terima begitu saja? Itu uang jumlahnya besar," tanya hakim kepada Diah.
"Itu kebodohan saya. Saya tidak pernah berpikir negatif ke Pak Irman, saya pikir ini sebagai rezeki Pak Irman yang kemudian dibagi ke saya," pungkasnya.
Baca juga:
Rapat bareng Ical, Setya Novanto didemo mundur
Kesaksian Gamawan Fauzi di sidang e-KTP: Saya tidak tahu, saya lupa
Gerindra soal hak angket e-KTP: Kita wait and see
Setia pada Novanto
Setya Novanto: Saya belum lihat urgensi hak angket e-KTP
Gamawan Fauzi minta didoakan mati jika terima duit e-KTP meski Rp 1
Rapat dan mau ke Jerman, alasan Agus Marto tak hadir sidang e-KTP
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.