Sidang gugatan cerai, Brimob ngamuk dan ancam mati majelis hakim
"Tergugat bahkan mengeluarkan ancaman bahwa kalau sampai dirinya diceraikan maka bapak mati (majelis hakim) dan saya juga mati," ujar Setyobudi mengutip ancaman tergugat.
Sidang gugatan cerai di Pengadilan Negeri Ambon berlangsung tegang. Sebab, pihak tergugat, ML yang merupakan anggota Brimob Polda Maluku meradang hingga mengancam majelis hakim.
Bahkan, perbuatan ML sudah masuk dalam contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan dengan mengancam majelis hakim dan dua penasihat hukum.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Brimob didirikan? Satuan elite ini lahir pada tanggal 14 November 1946.
-
Mengapa Brimob dibentuk? Adanya tuntutan dari dalam dan luar negeri yang terus menekan membuat pemerintah militer Jepang menginginkan adanya tenaga cadangan polisi yang dapat digerakkan dengan cepat dan memiliki mobilitas yang tinggi serta dapat berperan sebagai tenaga tempur.
-
BRImo apa? Melihat perubahan kebiasaan ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) pun berinovasi dengan memperkenalkan layanan perbankan digital BRImo yang diluncurkan pada 2019 lalu.
-
Apa tugas utama Brimob Polri saat ini? Korps Brimob Polri bertugas menanggulangi gangguan Kamtibmas berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisasi bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radioaktif.
-
Siapa saja yang berperan dalam pembentukan Brimob? Korps Brimob Polri adalah pelaksana utama Mabes Polri yang khusus menangani kejahatan berintensitas dan berkadar tinggi.
"Sikap ML dilakukan dalam persidangan ketika dirinya digugat cerai oleh isterinya Khaterine," kata juru bicara Kantor PN Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis (5/7).
Hery Setyobudi menuturkan, sebelum persidangan dimulai, panitera pengganti menginformasikan bahwa kedua belah pihak untuk bersiap. Tetapi ketika kepada tergugat diperlihatkan surat kuasa penggugat menggunakan pengacara, ML langsung marah-marah dan merobek surat kuasa tersebut.
Perbuatan ML lantas dilaporkan panitera pengganti ke majelis hakim. Kepada hakim, panitera pengganti menjelaskan seyogyanya sidang sudah siap dimulai karena penggugat dan tergugat sudah hadir. Namun, surat kuasa dirobek tergugat.
Majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, Esau Yarisetou dan Hery Setyobudi akhirnya memasuki ruang sidang dan tergugat juga sudah ada di sana.
Sedangkan penggugat dan penasihat hukumnya Ahmad Soulissa bersama Misna Weluertafelar dari Posbankum Maluku tidak bisa masuk ruang sidang karena sudah diancam tergugat.
"Kami sudah masuk tetapi belum membuka persidangan, apalagi sidang perkara perceraian biasanya bersifat tertutup untuk umum, dan panitera pengganti menginformasikan kepada kedua pihak bahwa majelis hakim sudah ada lalu masuklah tergugat namun suasananya sudah tidak nyaman," kata Setyobudi, seperti diberitakan Antara.
Tetapi bagaimanapun sidangnya harus dibuka karena sudah sesuai jadwal, dan cuma untuk menjelaskan saja kalau prosedurnya kedua belah pihak harus hadir dalam ruang sidang.
Majelis hakim memberikan pengertian kepada tergugat namun anggota brimob itu dia semakin menjadi-jadi. "Tergugat bahkan mengeluarkan ancaman bahwa kalau sampai dirinya diceraikan maka bapak mati (majelis hakim) dan saya juga mati," ujar Setyobudi mengutip ancaman tergugat.
Ancaman tersebut dinilai juru bicara Pengadilan Negeri Ambon bukanlah persoalan sepele.
Majelis hakim juga mengingatkan agar kondisinya harus reda mengingat sikap tergugat sangat merugikan dirinya dan memperkuat dalil-dalil yang disampaikan dalam berkas gugatan sehingga persidangan ditunda sampai pekan depan.
"Pernyataan tergugat dalam persidangan sudah menjadi persoalan besar dan kalau dibilang ada Undang-Undang tentang penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court sebab sudah bersifat ancaman dan ada aturan pidananya, namun majelis hakim tidak terpancing dan masih membijaki sikap tergugat seperti ini," katanya.
Sementara itu, Trauma Pembina Posbankum Maluku, Thomas Wattimury menyatakan kepada majelis hakim kalau dua anggotanya yang menangani perkara gugatan perceraian ini sudah merasa trauma dan mundur dari perkara tersebut.
"Saya tidak mengetahui persoalannya seperti apa tetapi selaku pembina Posbankum, saya sampaikan kepada majelis hakim kalau dua penasihat hukum yang menangani perkara ini telah mengundurkan diri karena diancam," jelas Thomas.
Misna Weluartafelar yang merupakan salah satu penasihat hukum mengaku trauma dengan ancaman dan tindakan tergugat.
"Awalnya yang ditunjuk PN untuk mendampingi penggugat adalah Ahmad Soulissa dan ikut dalam proses mediasi namun gagal, dan jadwal persidangan hari ini adalah pembacaan gugatan," beber Misna.
Sikap tergugat yang diduga telah mengeluarkan ancaman terhadap penasihat hukum dan majelis hakim membuat seorang pengacara lainnya, Abdusyukur Kaliki berkoordinasi dengan pihak Polsek Sirimau sehingga sejumlah petugas Polri dipimpin Wakapolsek mendatangi kantor PN dan mengamankan tergugat.
Baca juga:
Pukul 7 anak buah pakai helm baja, Kombes Ekotrio juga terancam pidana
Buntut aniaya 7 anak buah, Kombes Ekotrio dicopot dari Kapusdikmin Lemdiklat
Kapolda Jabar tegaskan usut penganiayaan yang dilakukan Kombes Ekotrio
Korban pemukulan kepala Pusdikmin Polri luka robek di kepala hingga muntah-muntah
Perwira di Lemdikpol pukul tujuh anggotanya pakai helm baja
8 Pasukan polisi paling brutal karena lakukan penyiksaan terhadap warga