Sidang Gugatan Terhadap Raffi Ahmad Terkait Dugaan Langgar Prokes Digelar 27 Januari
Berdasarkan jadwal yang sudah disusun, pria yang kerap dipanggil dengan sapaan Sultan Andara itu akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 27 Januari 2021. Majelis hakim akan diketuai oleh Eko Julianto.
Pengadilan Negeri Depok telah menerima pengajuan gugatan terhadap Raffi Ahmad. Gugatan itu dilayangkan secara online oleh Advokat Publik David Tobing pagi tadi.
Raffi digugat atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Usai mendapat vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo, suami Nagita Slavina itu terdokumentasi menghadiri sebuah pesta tanpa menerapkan prokes yang berlaku.
-
Apa yang dimakan Raffi Ahmad di warteg? Raffi Ahmad terlihat sedang menikmati hidangan ayam kremes dan lauk pauk di sebuah warteg.
-
Bagaimana Raffi Ahmad menjaga kepercayaan orang-orang yang membantunya? Tidak hanya tentang jumlah nominal yang digelontorkan, melainkan bagaimana Raffi mampu menjaga kepercayaan orang-orang yang berada di balik kesuksesannya. "Aku modal ya cuma jaga baik sama orang aja, silaturahmi. Pastinya didorong dan dibantu sama temen," kata Raffi Ahmad.
-
Kapan Raffi Ahmad mendengar cerita Aco? Belum lama ini viral seorang nelayan terombang-ambing selama 3 jam di tengah laut bersama dua putra dan iparnya.
"Gugatan sudah kami terima dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Depok," kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Jumat (15/1).
Berdasarkan jadwal yang sudah disusun, pria yang kerap dipanggil dengan sapaan Sultan Andara itu akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 27 Januari 2021. Majelis hakim akan diketuai oleh Eko Julianto.
"Ketua Majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," paparnya.
Nanang menjelaskan dalam kasus perbuatan melawan hukum maka gugatan yang diajukan tidak perlu lagi dikaji. Karena ini seperti gugatan kasus perdata. Sehingga ketika gugatan diterima dan majelis terbentuk maka sidang dapat digelar.
"Enggak juga (dikaji), ini kan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi ini gugatan perdata secara biasa lah. Kemungkinan seperti itu. Kalau registernya nih perbuatan melawan hukum," bebernya.
Namun sebelum sidang digelar, majelis hakim akan memanggil tergugat lebih dulu. Hanya saja Nanang tidak dapat menjelaskan detil.
"Pemanggilannya itu kewenangan hakim ya. Kalau panggilan itu kan patutnya itu kan harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai. Kan harus dipanggil melalui juru sita, nanti juru sitanya bekerja, harus ada waktu tiga hari sebelum sidang dimulai. Enggak bisa masuk misalnya langsung disidangkan besok pagi, itu gak bisa. karena hukum acaranya seperti itu," paparnya.
Dikatakan dia biasanya pemanggilan dilakukan mendekati hari digelarnya sidang. Jika tergugat mangkir maka akan ada tindaklanjutnya.
"Iya proses pemanggilan, dan itu sah dan patutnya itu tiga hari sebelum hari sidang. Ada hukum acaranya kan panggilan lagi itu kewenangan majelis hakim, tentu itu kewenangan majelis hakim," tegasnya.
Diketahui bahwa Raffi digugat Advokat Publik David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan pasca divaksin. Gugatan dilayangkan ke PN Depok secara online dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu. David menyebut dirinya menggugat dalam kapasitas sebagai seorang Advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan covid-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.
Menurutnya, Raffi harus menjadi contoh karena dia menjadi orang yang mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana Covid-19. Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," katanya.
Dia menuturkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril. David meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Baca juga:
Pesta Dihadiri Raffi Ahmad dan Artis, Indikasi Satgas Tingkat RW Tak Optimal
Ombudsman Minta Pemprov DKI Adil Usut Kasus Raffi Ahmad Seperti Rizieq Syihab
Satpol PP DKI Lepas Tangan Soal Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad di Mampang
Raffi Ahmad Digugat Buntut Langgar Prokes Usai Divaksinasi, Ini Kata PN Depok
Buntut Langgar Protokol Kesehatan Usai Divaksinasi, Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok