Sidang Kasus Korupsi BTS Dimulai, Johnny G Plate Duduk di Kursi Terdakwa
Sidang ini dengan agenda mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (27/6). Plate tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.30 WIB.
Sidang ini dengan agenda mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Apa yang dikhawatirkan Ganjar Pranowo tentang korupsi? Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo khawatir jika praktik korupsi menjadi budaya di pemerintahan yang dianggap sebuah kewajaran.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Plate terlihat mengenakan masker dan batik cokelat lengan panjang. Tak ada komentar dari politikus NasDem itu. Ia langsung duduk di kursi pesakitan.
Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas para terdakwa. Hakim juga mengecek surat kuasa dari para terdakwa untuk pengacaranya.
©2023 Merdeka.com
Sidang kali ini juga digelar untuk terdakwa Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Sidang perkara Johnny G Plate dengan nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst, dipimpin hakim Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka dilakukan Kejagung, setelah Sekjen Partai NasDem itu tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pemanggilan kembali saudara JP selaku saksi untuk ketiga kali, pemeriksaan kali ini tentunya pendalaman terhadap pemeriksaan dua terdahulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5).
Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.