Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan, 2 Terdakwa Hari Ini Bacakan Duplik
Menurut pengacara kedua terdakwa, duplik akan disampaikan secara tertulis. Duplik disampaikan, usai mereka mendengar penolakan Tim Jaksa atas pledoi yang ditolak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini kembali menggelar sidang kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Agenda sidang lanjutan kali ini mendengar duplik atau tanggapan dari dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis atau kuasa hukum terhadap jawaban JPU dari sidang sebelumnya.
"Setelah sidang kemarin beragenda replik, (hari ini) duplik, baru (setelahnya) sidang putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyato saat dikonfirmasi, Senin (29/6).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Kapan cerita lucu 2 kalimat ini bisa dibaca? Membaca cerita lucu 2 kalimat bisa menemani kalian di saat merasa kalut.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
Menurut pengacara kedua terdakwa, duplik akan disampaikan secara tertulis. Duplik disampaikan, usai mereka mendengar penolakan Tim Jaksa atas pledoi yang ditolak.
"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang menyatakan sebagai pelaku tunggal adalah tak beralasan dan tidak dapat dibuktikan," tutur Tim Jaksa dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 22 Juni 2020.
Menurut Tim Jaksa, pelaku dalam kasus ini berjumlah dua orang. Selain Rahmat Kadir ada juga Ronny Bugis yang berperan sebagai pengendara motor.
Tim Jaksa kemudian juga mementahkan pembelaan yang menyatakan bahwa insiden air keras yang mengenai wajah Novel adalah tidak terencana. Sebab menurut terdakwa, niat dari serangan adalah ke wilayah badan dan bukan wajah.
Selanjutnya, pembelaan terdakwa yang juga dianulir Tim Jaksa adalah tentang penganiayaan berat. Menurut terdakwa, penyerangan terhadap Novel hanya sebatas ingin memberi pelajaran dan bukan medisfungsi daya lihat Novel Baswedan.
Terakhir, pembelaan terdakwa yang menyalahkan tim medis dikarenakan daya lihat Novel yang sudah rusak juga dimentalkan. Hal itu dibuktikan Tim Jaksa dengan hasil visum dari Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, Rahmat Kadir Mahulette, salah satu terdakwa penyerang air keras terhadap Novel Baswedan, dituntut hukuman pidana bui satu tahun oleh Tim Jaksa.
Tuntutan ini serupa dengan rekannya, Ronny Bugis, seorang yang ikut secara bersama melakukan penyerangan terhadap Novel.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat dan menghukum terdakwa seberat satu tahun masa tahanan," ujar aksa Fedrik Adhar dalan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 11 Juni 2020
Pertimbangan hukuman, jelas Jaksa Fedrik, dikarenakan terdakwa diyakini memiliki niat menyerang dan menimbulkan luka berat kepada korban (Novel Baswedan) karena alasan pribadi (dendam). Sebab terdakwa menilai, Novel telah berkhianat terhadap Polri saat sudah berstatus sebagai penyidik KPK.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)