Sidang kasus Rita, saksi sebut biaya perizinan di Kukar capai Rp 50 juta
Sidang kasus Rita, Saksi sebut biaya perizinan di Kukar capai Rp 50 juta. Saat menjadi saksi dalam sidang penerimaan suap oleh Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Hamsyim juga mengatakan selain proses perizinan, ada biaya tanda tangan sebesar Rp 10 juta.
Konsultan bidang kehutanan, Hamsyim mengaku ada biaya tidak resmi guna mengurus perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Biasanya, setiap pengurusan izin mengeluarkan dana Rp 50 juta.
Saat menjadi saksi dalam sidang penerimaan suap oleh Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Hamsyim juga mengatakan selain proses perizinan, ada biaya tanda tangan sebesar Rp 10 juta.
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Siapa yang menemani Kartika Putri berobat ke Singapura? Dalam perjalanan pengobatan ke Singapura, Kartika tidak sendirian. Anak bungsunya turut serta, menunjukkan kepedulian seorang ibu yang tetap memberikan ASI meskipun sedang dalam kondisi sakit.
-
Di mana keluarga Kartanagara ditangkap? Pada tahun 1770, prajurit Sultan dan Kompeni berhasil menangkap 21 orang keluarga Kartanagara. Mereka merupakan kelompok terakhir yang berhasil diketahui dan ditangkap. Meski demikian, pihak kolonial meyakini ada lebih banyak sisa-sisa keluarga Adipati Lumajang yang masih bersembunyi di wilayah Jawa dan tidak bisa terdeteksi.
-
Siapa yang diusulkan oleh Kartika Putri untuk adu mengaji? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika Putri menjadi viral karena mengusulkan ide adanya adu mengaji antara calon presiden (capres).
-
Siapa Ki Ageng Tirta? Menurut mitologi masyarakat setempat, ia punya karomah yang luar biasa, yaitu merubah wilayah yang dulunya kering kerontang jadi berlimpah air.
"Ada tabel daftar berapa biaya yang harus dikeluarkan?" tanya Ketua Majelis Hakim Sugianto pada Hamsyim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
"Enggak ada sebagian kami yang ngasih ke yang hadir," ujar Hamsyim.
"Jadi enggak ada tarif resmi?" tanya Hakim.
"Enggak ada. Kita bayar sesuai permintaan," jawabnya.
Ia menceritakan permintaan uang Rp 50 juta dialaminya saat memohon perizinan tentang pengelolaan kehutanan. Dari biaya tersebut kemudian muncul biaya-biaya lain seperti biaya sosialisasi bagi para Kepala Desa. Lebih lanjut, ia menuturkan, biaya proses perizinan harus dibayar di muka.
"Itu (pemberian Rp 50 juta) saat terbit atau sebelum terbit diserahkan?" konfirmasi Hakim.
"Sebelum terbit. Saat itu timses Abrianto Amin dateng ke DLH. Meminta Rp 50 juta ke kepala DLH kepala ngomong sama kepala bidang, diteruskan kepada saya Abrianto Amin namanya. Beliau itu pencetus izin Rp 50 juta itu," ujar Hamsyim.
Seperti diketahui, Rita didakwa menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 dan menerima suap dari PT Sawit Golden Prima sebesar Rp 6 miliar. Dari tindak pidana tersebut mengungkap beberapa peran tim 11 yakni sebagai penghubung para pemohon izin dengan Rita untuk menyelesaikan segala kendala di Kutai Kartanegara.
Baca juga:
Sidang Rita Widyasari, hakim pertanyakan peran Tim 11
Penyuap Rita Widyasari didakwa beri suap Rp 6 miliar
Sidang perdana, Bupati Kutai Kartanegara tebar senyuman di Tipikor
12 kali transaksi, Rita Widyasari kumpulkan gratifikasi Rp 469 miliar
Rita Widyasari didakwa terima gratifikasi dan suap