Sidang ke-21, Kubu Jessica hadirkan 2 saksi ahli bantah tuduhan JPU
Awalnya kubu Jessica akan menghadirkan 4 saksi dalam sidang ke-20 pada Rabu (14/9) kemarin, namun baru 2 ahli yang hadir
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Pada sidang ke-21 ini, rencananya kubu Jessica akan menghadirkan 2 saksi untuk membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduhnya meracun Mirna dengan sianida.
Sejatinya kubu Jessica hendak menghadirkan 4 saksi dalam sidang ke-20 pada Rabu (14/9) kemarin. Namun baru 2 ahli yang bersaksi sidang berlangsung hingga tengah malam. Untuk itu hakim memberhentikan dan menjadwal ulang dua saksi lainnya hari Kamis (15/9) pukul 10.00 WIB.
"Kita tiap hari siapkan saksi empat, ini tadi (sidang ke-20) sudah hilang jadi saya cari lagi," kata ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9) dini hari.
Rencananya kubu Jessica akan menghadirkan ahli hukum pidana di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Ahli hukum pidana," ucap Otto.
Salah satu tim penasihat hukum lainnya yakni Yudi Wibowo menginformasikan hari ini pihaknya akan menghadirkan ahli IT.
"Ahli IT, ahli pidana terakhir," ujar Yudi.
Namun kubu Jessica enggan membeberkan identitas saksi yang hendak dihadirkannya itu.