Sidang korupsi BLBI, eks Kepala BPPN ngaku ditunjuk langsung Megawati
yafruddin Arsyad Temenggung bertanggung jawab langsung kepada Megawati yang saat itu Presiden RI.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengaku penunjukan dirinya sebagai kepala BPPN dilakukan oleh Megawati Soekarnoputri. Pernyataan itu ia sampaikan saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dalam sidang kasus korupsi penerbitan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Saya dipanggil ibu presiden, katanya waktu itu kami putuskan you Ketua BPPN. Saya terdiam," ujar Syafruddin menirukan pernyataan Megawati saat itu.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
Ditunjuk seperti itu, ia menanyakan pertanggung jawaban kepala BPPN. Saat itu Mega mengatakan Syafruddin bertanggung jawab kepada Megawati, dan Kementerian Keuangan dan KKSK.
"Jadi saya tidak mendengarkan siapapun kecuali ibu (Megawati) melalui KKSK. Saya kemudian minta KKSK beri kebijakan dasar bagaimana mengatasi putusan BPPN ini," katanya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti kemudian memberitahu Syafruddin agar fokus pada tugas terkait penyehatan perbankan dan restrukturisasi aset.
"Kegiatan kami di BPPN luar biasa banyak, orang nabung di bank mau ambil uang urus satu per satu jadi harus disiapkan," ucap Syafruddin.
Dalam perjalanannya, Syafruddin menerbitkan SKL BLBI bagi salah satu pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, salah satu obligor penerima kucuran BLBI. Belakangan, penerbitan SKL terkait utang para petambak udang PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) itu dinilai bermasalah.
Syafruddin pun mengaku dari rekomendasi Tim Bantuan Hukum (TBH) tak pernah ada laporan tentang misrepresentasi Sjamsul terkait utang tersebut.
"Di rekomendasi tidak ada. Hanya disebut di kajiannya ada yang sudah selesai, ada yang belum," katanya.
Selain rekomendasi dari TBH, Syafruddin juga membaca rekomendasi dari firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS). Namun ia tak membaca rekomendasi itu secara lengkap.
"Laporannya tebal, jadi kami tidak baca semuanya," ucap Syafruddin.
LGS merupakan firma hukum yang diminta BPPN untuk mengkaji utang Sjamsul. Hasilnya Sjamsul dianggap tidak memenuhi perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) atau perjanjian penyelesaian BLBI dengan jaminan aset obligor dan pembayaran uang tunai.
Ia disebut tidak mengungkap utang petambak kepada BDNI sebesar Rp4,8 triliun yang dijamin PT DCD yang juga milik Sjamsul.
Utang petambak kepada BDNI itu tergolong kredit macet dan tak bisa ditagih sehingga Sjamsul harusnya tak mendapatkan release and discharge atau jaminan pembebasan dari tuntutan hukum kepada obligor yang telah memenuhi kewajiban utang pada BPPN.
Baca juga:
Eks kepala BPPN bantah kurangi nilai utang petambak PT DCD
Ekspresi mantan kepala BPPN saat jalani sidang lanjutan BLBI
BPK temukan 4 penyimpangan penerbitan SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim
Yusril keberatan Jaksa hadirkan auditor BPK sebagai ahli dalam sidang BLBI
Dokumen penyelesaian utang tambak milik Sjamsul dibuat di kantor BPPN
Sjamsul Nursalim jaminkan PT Gajah Tunggal untuk bayar utang BLBI