Sidang KSP Pandawa diskors gara-gara kuasa hukum tak pakai jubah
Sidang perdana Dumeri alias Salman Nuryanto hari ini digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Nuryanto adalah terdakwa kasus investasi bodong KSP Pandawa dengan kerugian yang dialami korban mencapai triliunan rupiah.
Sidang perdana Dumeri alias Salman Nuryanto hari ini digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Nuryanto adalah terdakwa kasus investasi bodong KSP Pandawa dengan kerugian yang dialami korban mencapai triliunan rupiah.
Sebelum sidang, ruangan sudah dipenuhi orang yang ingin menyaksikan. Sidang diketuai oleh Yulanda. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Nuryanto siang ini hanya ditemani satu pengacara yaitu Ramjahif.
Namun baru saja sidang dibuka, hakim ketua langsung menskors. Pasanya kuasa hukum terdakwa tidak mengenakan jubah sebagai salah satu syarat mengikuti persidangan sebagai pembela kliennya.
"Saudara belum siap kalau seperti ini. Dan kami kurang berkenan (karena tidak memakai jubah), itu ada dalam tata tertib," kata Yulanda, Selasa (8/8).
Hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah sidang akan tetap dilanjutkan atau tidak. Nuryanto pun menjawab tetap ingin melanjutkan sidang. "Sidang kami skors," kata hakim sambil mengetuk palu.
Hingga akhirnya salah satu pengacara lain bernama Dwi Putra Budianto bersedia meminjamkan jubahnya. Sidang diskors sampai kuasa hukum Nuryanto melengkapi syarat dasar mengikuti sidang yaitu mengenakan jubah.
Ditemui di luar sidang, Ramjahif mengakui dia tidak membawa jubah. Alasannya karena tidak menerima rilis dari pengadilan. "Saya tahu jadwalnya sidang hari ini dari website, tapi tidak ada rilisnya," kelit Ramjahif.
Sementara itu Dwi Putra Budianto yang meminjamkan jubah pada Ramjahif mengaku sebagai rekan satu profesi dia terpanggil untuk meminjamkana jubah. "Ya tergerak saja. Kita kan satu profesi. Kita beda kantor hukum dan klien tapi saya merasa satu profesi dengan beliau," kata Dwi sambil memeluk Ramjahif.