Sidang lanjutan e-KTP, Gamawan Fauzi & dua eks pejabat Kemendagri jadi saksi
Tiba di Gedung Pengadilan, Gamawan enggan mengomentari kehadirannya sebagai saksi terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (29/1). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Tiba di Gedung Pengadilan, Gamawan enggan mengomentari kehadirannya sebagai saksi terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Sementara itu, selain Gamawan, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi-saksi lainnya yakni; mantan Sekretaris Jenderal pada Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, dan mantan Kepala Biro Bagian Hukum pada Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah.
Sama halnya dengan Gamawan, dua saksi tersebut enggan menyampaikan pernyataan apapun terkait keterangannya yang akan diberikan di muka persidangan.
Seperti diketahui, atas kasus ini, Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta dan menerima jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Johannes Marliem dan Andi Narogong.
Pria yang kerap disapa Setnov tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
KPK masih pikir-pikir soal pengajuan justice collaborator Setnov
Terdakwa e-KTP sebut jatah Setnov berasal dari hardware dan AFIS
KPK: Belum terlambat bagi Novanto buka aktor di balik kasus korupsi e-KTP
Setya Novanto kembali jalani sidang lanjutan terkait e-KTP
SBY disebut di sidang e-KTP, Demokrat bilang 'Itu politis itu, itu fitnah'