Sidang lanjutan e-KTP, kubu Setnov hadirkan Wakil Ketua MPR
Selain itu, kubu Novanto juga menghadirkan sejumlah saksi ahli hukum seperti Muzakir.
Sidang korupsi proyek e-KTP kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3). Kali ini, pihak terdakwa Setya Novanto menghadirkan saksi yang meringankan.
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan saksi yang akan direncanakan hadir adalah Wakil Ketua MPR, Mahyudin yang juga Politikus Partai Golkar. Selain itu, kubu Novanto juga menghadirkan sejumlah saksi ahli hukum sepertiProf I Gede Panca Astawa dan Muzakkir.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
"Rencananya Pak Mahyudin, Prof Panca Astawa dan Dr Muzakkir," ujar Firman saat dikonfirmasi, Kamis (15/3).
Namun ia tidak menjelaskan lebih rinci materi yang akan dibuktikan kubu mantan Ketua DPR tersebut melalui para saksi yang akan meringankan.
Diketahui, Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri terkait proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar Amerika. Penerimaan hasil korupsi tersebut diterima Novanto dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku penyedia AFIS merek L-1.
Penerimaan Marliem tidak secara langsung diterima oleh Novanto melainkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP yang juga keponakannya, sebesar 3,5 juta dolar Amerika dan Made Oka Masagung pemilik OEM Investment secara bertahap sebesar 3,8 juta dolar Amerika.
Baca juga:
Sidang e-KTP, jaksa minta ahli hukum korporasi jelaskan beneficial owner
Adu kesaksian Irvanto dan Made Oka dalam sidang Setnov
Sidang e-KTP, keponakan Setnov ditanya soal pengiriman bungkusan ke 2 kader Golkar
Rekan Setya Novanto bantah miliki rekening di Singapura
Kata sandi para koruptor buat samarkan praktik culas proyek e-KTP