Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Novel, Jaksa Jawab Nota Pembelaan Kedua Terdakwa
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menjelaskan, agenda persidangan adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum. Rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini, Senin (22/6).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menjelaskan, agenda persidangan adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum. Rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Kapan air liur anjing dianggap najis? Air liur anjing tergolong sebagai najis berat atau mughaladhah, yang artinya harus dibersihkan dengan cara yang khusus agar suci kembali.
-
Apa yang dimaksud dengan air? Pengertian air adalah suatu zat yang tersusun dari unsur kimia hidrogen dan oksigen dan berada dalam bentuk gas, cair, dan padat.
-
Bagaimana cara ilmuwan menulis di atas air? Solusi yang mereka gunakan untuk mengatasi masalah ini benar-benar baru. "Kami langsung meletakkan tinta ke dalam air dan menggunakan mikrobeads yang terbuat dari bahan pertukaran ion dengan diameter 20 hingga 50 mikron sebagai alat tulis," Karena mikrobead ini begitu kecil, sehingga tidak ada pusaran yang dihasilkan. Mikrobead ini juga berfungsi sebagai kation sisa dalam air dengan proton, yang mengubah pH lokal air. Yang perlu dilakukan adalah menggulirkan mikrobead di dalam air, dengan begitu partikel tinta akan terkumpul di jalur yang ditandai pada ujung mirobead.
-
Kapan Air Rumi lahir? Air Rumi, anak dari pasangan Irish Bella dan Ammar Zonni lahir pada 17 September 2020.
-
Kapan Hari Air Sedunia diperingati? Hari Air Sedunia adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada tanggal 22 Maret untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air bersih dan keberlanjutannya.
"Iya hari ini ada sidang lanjutan terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Kami agendakan jam 10.00 WIB nanti," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6).
Sebelumnya, tim penasihat hukum kedua terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.
"Pertama meminta agar menyatakan terdakwa tidak bersalah seperti dalam dakwaan penuntut umum," ujar Rudy Heriyanto, tim penasihat hukum Rahmat dan Ronny dalam pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6).
Rudy menyebut, tuntutan satu tahun penjara terhadap kliennya merupakan tuntutan yang sangat berat.
"Tuntutan satu tahun oleh jaksa penuntut umum sesungguhnya tuntutan yang sangat berat," kata dia.
Dia pun meminta dua kliennya dibebaskan dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua. Selain itu, Rudy juga meminta agar majelis hakim bisa mengembalikan nama baik Rahmat dan Ronny.
"Membebaskan terdakwa dari rumah tahanan," kata dia.
Dalam pembelaannya, dua terdakwa menyatakan melakukan perbuatannya didasari rasa benci pribadi kepada Novel Baswedan. Perbuatan terdakwa bukan suruhan dari atasan di lingkungan Polri. Perbuatan penyiraman terdakwa dilakukan karena motif pribadi.
"Penyiraman dilakukan karena motif pribadi, tidak ada hubungan perintah atasan," kata dia.
Rudy menyebut, tindakan yang dilakukan kedua kliennya terhadap Novel lantaran menganggap Novel melupakan Polri sebagai intitusi yang membesarkan namanya.
"Tindakan terdakwa hanya spontan dipicu oleh sikap impulsif terdakwa yang tidak suka dengan korban yang tidak hargai jiwa korsa atau dianggap kacang lupa kulitnya," kata dia
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com