Sidang Obstruction of Justice, Ferdy Sambo Ngaku Percaya Diri Membuat Skenario
Majelis Hakim, Ahmad Suhel awalnya mempertegas lagi perihal percaya diri yang disinggung Ferdy Sambo. Kata itu terucap saat Sambo ditanya kehadiran empat unit kerja pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kematian Brigadir J.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akui terlalu percaya diri skenario adu tembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Richard Eliezer Pudihang Lumui alia Bharada E tak akan terbongkar.
Sambo bersaksi di sidang obstruction of justice Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Majelis Hakim, Ahmad Suhel awalnya mempertegas lagi perihal percaya diri yang disinggung Ferdy Sambo. Kata itu terucap saat Sambo ditanya kehadiran empat unit kerja pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kematian Brigadir J.
"Saudara katakanya sangat PD. Dalam hal apa," tanya Suhel.
"Dalam hal membuat skenario," kata Sambo.
Sambo mengatakan, pikirnya upaya menembakkan peluru ke dinding mampu meloloekan Bharada E dari jerat hukum. Adapun dasarnya, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
"Ada tembak-menembak ini berarti perlawanan. Ada di Perkap 1 2009 tentang pengunaan kekuatan ini bisa masuk Yang Mulia. Jadi itu yang pikiran singkat saya. Bagaimana kemudian penembakan ini bisa melepaskan Richard. Itu yang saya sesali terus Yang Mulia," ujar Sambo.
"Pemikiran pertama saudara," tanya Suhel
"Iya pemikiran pertama saya," ujar Sambo.
"Sehingga saudara tidak memikirkan hal-hal lain bisa saja timbul di situ?," tanya Suhel.
Sambo mengakui, emosinya mengalahkan logika. Ia pun mengaku saat itu tak memikir panjang termasuk dampak terhadap institusi Polri akibat tindakannya itu.
"Saya waktu itu memang emosi dan marah mengalahkan logika saya dan saya lupa saya ini waktu itu dan dampaknya terhadap institusi saya," ujar Sambo.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com