Sidang pengeroyokan anggota TNI AU, saksi beberkan rincian kejadian
Sidang itu dibagi dalam tiga tahap. Saksi mengaku sempat minta maaf, tetapi malah diserang anggota Kopassus.

Sidang pengeroyokan empat anggota TNI AU oleh anggota Kopassus digelar di pengadilan militer Yogyakarta, Senin (30/11). Sidang merupakan lanjutan proses hukum dari kasus penganiayaan, mengakibatkan seorang anggota TNI Angkatan Udara, Serma Zulkifli (39), meninggal.
Sidang berkas pertama menghadirkan seorang saksi, yakni Sertu Avel. Dia juga merupakan korban pengeroyokan. Dalam persidangan, Avel dimintai keterangan terkait dengan peristiwa mengakibatkan Serma Zulkifli tewas. Saksi mengaku tidak mengetahui siapa-siapa saja yang melakukan pengeroyokan.
"Saya memesan bir dua pitcher, kemudian ke karaoke. Setelah itu turun. Saat sedang memegang kaki dancer, ada yang menarik kerah baju saya," kata Avel saat bersaksi dalam sidang.
Sidang pengeroyokan anggota TNI AU ©2015 merdeka.com/kresna
Sebelum terjadi penganiayaan, Avel mengaku pun sempat meminta maaf. Namun permintaan maaf tidak digubris. Avel malah diserang dari belakang oleh anggota Kopassus lainnya.
"Ada yang memukul saya dari belakang. Saya kemudian pingsan. Setelah siuman baru melihat teman lainnya dikeroyok," tambah Avel.
Aksi pengeroyokan itu terjadi di karaoke Bima, Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (31/5) dini hari. Diduga bermula dari salah paham ketika sedang berada di dalam tempat hiburan malam itu.
Sidang itu dibagi menjadi tiga berkas berbeda bagi 16 terdakwa. Berkas pertama buat lima anggota Koppasus didakwa melakukan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia. Lantas berkas kedua bagi sepuluh anggota Kopassus karena melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban luka-luka. Kemudian berkas ketiga buat satu anggota Kopassus karena menyalahgunakan wewenang.
Sementara itu, lima terdakwa berkas pertama, yaitu Pratu Hendrik Supriadi, Pratu Dedy Irawan, Serda Azan Akbar Retsalos, Prada Jamaludin, dan Prada Rice Predo Laelaem juga dihadirkan dalam persidangan. Kelima anggota Kopassus itu dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca juga:
16 Anggota Kopassus jadi tersangka kasus penganiayaan anggota TNI AU
7 Anggota Kopassus tersangka pengeroyokan TNI AU kena sanksi berat
Hindari bentrok, JK minta prajurit TNI tak cari hiburan ke kafe
'Bentrok antar-satuan di TNI seperti tawuran RT dan RW'
Kenapa sesama anggota TNI gampang sekali tawuran?
Lupakan perselisihan, Kopassus dan TNI AU latihan terjun bersama