Sidang Perdana Adik Ratu Atut, KPK akan Beberkan Praktik Pencucian Uang Rp500 M
"Bagaimana pola serta cara-cara pencucian uangnya, karena prinsip dasarnya hasilnya digunakan untuk berbagai hal seperti membeli rumah, tanah, kendaraan, dan benda-benda lain,"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan praktik pencucian uang hingga Rp500 miliar yang dilakukan oleh Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Dia yang merupakan adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga didakwa dalam kasus korupsi.
"Kami akan uraikan proyek-proyek yang diduga dikorupsi oleh TCW ini. Bagaimana pola serta cara-cara pencucian uangnya, karena prinsip dasarnya hasilnya digunakan untuk berbagai hal seperti membeli rumah, tanah, kendaraan, dan benda-benda lain," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (30/10).
-
Kapan Kwarda Kaltim menerima penghargaan Tunggul Tergiat? Penyerahan Tunggul Tergiat Pramuka diserahkan langsung oleh Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Komjen Pol (Purn) Budi Waseso kepada Ketua Kwarda Kaltim, Fachruddin Djaprie. Pada acara pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke XI Gerakan Pramuka Tahun 2023 di Kota Banda Aceh, Sabtu (2/12).
-
Dimana KPK menunjukkan uang yang disita dari Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Ayat Seribu Dinar turun? Ayat seribu dinar adalah sebutan untuk dua ayat dalam Surat At Thalaq, yaitu ayat 2 bagian akhir dan ayat 3 seluruhnya.
-
Apa penghargaan yang diterima oleh Pemkab Kutai Timur? Penghargaan berupa Anugerah Meritokrasi ini diberikan berkat penerapan sistem merit dalam pembinaan kepegawaian di lingkup pemerintahan yang semakin baik.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Febri enggan merinci proyek apa saja yang diduga telah dikorupsi oleh Wawan. Termasuk uang yang disembunyikan melalui praktek pencucian uang tersebut.
"Tentu kawan-kawan JPU yang paling paham. Nanti saksi-saksi yang penting untuk pembuktian TPK dan TPPU akan dihadirkan. Apakah dari pihak-pihak yang mengetahui korupsi dan terlibat. Termasuk legalitas asetnya, akan dipanggil lebih lanjut," jelas dia.
Selain itu, lanjutnya, pengungkapan pencucian uang Wawan ini memang terbilang membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Karena ada strategi dari JPU untuk perkara yang cukup kompleks ini. Kenapa cukup kompleks karena selain ada TPK ada juga TPPU. Kami menyisir lebih dari seribu kontrak pengadaan di Banten yang diduga saat itu oleh perusahaan TCW atau perusahaan yang terafiliasi," Febri menandaskan.
Penyidikan TPPU terhadap Wawan merupakan pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Wawan. Uang itu terkait dengan sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di MK pada 2013 lalu.
Dalam kasus ini, KPK menelusuri aset kekayaan suami Wali Kota Tangerang ini yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi lewat sumber proyek yang dikerjakan perusahaannya yakni PT Bali Pacific Pragama (BPP).
Wawan diduga telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun dalam rentang waktu 2006-2013.
Saat penyidikan, KPK mendapatkan fakta bahwa uang sebesar Rp1 miliar yang digunakan Wawan menyuap Akil Mochtar, berasal perusahaan yang sama. KPK juga menduga PT. BPP dan perusahaan lain yang terafiliasi, telah melakukan cara melawan hukum dan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat gubernur dan bupati/wali kota yang ada di provinsi Banten untuk mendapatkan kontrak-kontrak tersebut.
Ada tiga perkara yang akan disidangkan, yaitu perkara korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012, perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan perkara tindak pidana pencucian uang.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Sepak Terjang Wawan, Suami Wali Kota Tangsel Pasien Langganan KPK
KPK Kembali Jerat Eks Kalapas Sukamiskin dan Tubagus Chaeri Wardana
Ini Deretan Aset Suami Wali Kota Tangsel yang Disita KPK, Total Rp500 Miliar
Wawan Akui Pernah Beri Uang ke Kalapas Sukamiskin
Fakta Lengkap Wawan Ngamar dengan Artis Wanita di Hotel