Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Digelar Terbuka
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Jumat, 5 Oktober 2018 Lalu. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun nyatanya, bengkak-bengkak di wajahnya adalah bekas operasi plastik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus hoaks terdakwa Ratna Sarumpaet secara terbuka.
"Sidang terbuka untuk umum," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur kepada wartawan di lokasi, Kamis (28/2).
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Dilarang Siaran Langsung
Pihak PN Jaksel juga melarang media menyiarkan secara langsung sidang perdana tersebut. Alasannya agar majelis hakim tidak terganggu oleh apapun.
"Hakim mencari kebenaran materil tidak terganggu oleh apapun. Katanya kemandirian hakim tolong dijaga, jangan dipengaruhi dengan komentar-komentar, hakim juga manusia," katanya.
Menurut Achmad, media dipersilakan untuk mengambil gambar di awal persidangan. "Yang tidak boleh live, itu proses persidangan," kata dia.
Pengadilan, kata Achmad, juga punya aturan. Dan aturan bukan untuk keuntungan pengadilan, tapi untuk masyarakat
"Anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang. Kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nonton persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," jelas Acmad.
Sebelumnya, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan Atiqah Hasiholan akan menghadiri sidang perdana ibunya tersebut.
"Rencana (sidang) jam 09.00. Sudah siap. Anak-anak beliau Insha Allah datang," kata Insank.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Jumat, 5 Oktober 2018 Lalu. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun nyatanya, bengkak-bengkak di wajahnya adalah bekas operasi plastik.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Heboh Bedah Plastik Ratna Sarumpaet Berujung Meja Hijau
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Hari ini
Jelang Sidang Perdana, Jaksa Yakin Ratna Sarumpaet Divonis Bersalah
Hakim Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet akan Dipimpin Wakil Ketua PN Jaksel
Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Kasus Penyebaran Hoaks Kamis Pekan Depan
Jadi Tahanan PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Akan Segera Disidang