Sidang Perdana Kasus Mutilasi Angela, Ecky Didakwa Pasal Berlapis
Ecky Listhianto (38), terdakwa kasus pembunuhan seorang wanita bernama Angela Hindriati (54) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6). Terdakwa menjalani sidang didampingi dua kuasa hukum.
Ecky Listhianto (38), terdakwa kasus pembunuhan seorang wanita bernama Angela Hindriati (54) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6). Terdakwa menjalani sidang didampingi dua kuasa hukum.
Pada sidang perdana, jaksa penuntut umum mendakwa Ecky dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Kuasa hukum terdakwa, Veronika Dwipujiyanti mengatakan, usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini kliennya tidak mengajukan eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, klien kami didakwa 338 KUHP," kata Veronika usai persidangan.
Ditanya soal hal yang bisa meringankan dakwaan kliennya, Veronika belum mau menjawab. Namun dia mengatakan akan menghadirkan lebih dari lima orang saksi di sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (19/6).
"Kemungkinan enam saksi, lebih dari lima tapi kurang dari 10 orang saksi, nanti kita sampaikan di persidangan berikutnya. Saat ini kondisi Ecky sehat, kalau dukungan dari keluarga ya masak kita sebagai manusia tidak mendukung, apa lagi keluarganya," ucapnya.
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky, pasangannya sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.
(mdk/cob)