Sidang perdana kasus pencemaran nama baik Fuad Amin molor
Terdakwa tak lain adalah keluarga Fuad Amin sendiri, Imam Buchori Cholil.
Tokoh masyarakat Bangkalan, Madura, Imam Buchori Cholil, didakwa telah melakukan pencemaran nama baik Fuad Amin Imron. Kasus yang sempat dilaporkan ke Polda Jawa Timur itu, hari ini, Senin (15/2), disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kenapa kasus ini disidangkan di Surabaya, bukan di Bangkalan, alasannya karena pertimbangan keamanan.
Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa ratusan massa dari Forum Masyarakat Peduli Bangkalan di DPRD Bangkalan, bulan Febuari 2013 silam. Saat itu, Imam Buchori, yang memimpin orasi, menuding Fuad Amin kerap merampas uang hak rakyat.
Dan atas tudingan itu, kubu Fuad Amin melapor ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik. Terlebih lagi, Ra Imam tidak bisa menunjukkan bukti ucapannya tersebut.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 179/KMA/SK/XII/2015, tanggal 29 Desember 2015, menunjuk PN Surabaya untuk memeriksa, dan memutus perkara pidana terdakwa atas nama Imam Buchori Cholil.
Hingga berita ini diturunkan, sidang perdana kasus ini belum dimulai, padahal, sesuai jadwal, sidang digelar pukul 11.00 WIB, dan hingga saat ini, belum ada statement resmi baik dari kubu Ra Imam maupun dari pihak pengadilan.
Sekadar tahu, antara Ra Imam dan Fuad Amin, adalah saudara. Mereka berdua, sama-sama keturunan dari trah Mbah Cholil, maha guru dari pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asya'ari.
Sementara Fuad Amin, saat ini divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, karena kasus korupsi.