Sidang Perdana Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Didakwa Pasal Berlapis
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa, menurut JPU, menerima suap pengadaan lahan kuburan sebesar Rp5,7 miliar saat menjabat Wakil Ketua DPRD OKU pada 2013.
Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menggelar sidang perdana kasus tindak korupsi lahan kuburan dengan terdakwa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar. Terdakwa merupakan calon wakil bupati pada pilkada setempat melawan kolom kosong.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa, menurut JPU, menerima suap pengadaan lahan kuburan sebesar Rp5,7 miliar saat menjabat Wakil Ketua DPRD OKU pada 2013.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kasus korupsi apa yang menyeret Ema Sumarna? Ema Sumarna bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terseret kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
-
Apa dampak yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap negara? “Komisi III sangat mengapresiasi metode penghitungan kerugian seperti yang dilakukan Kejagung. Memang harus begini sebetulnya, karena korupsi itu tindakan yang menimbulkan kerugian berantai. Nah jadi lembaga penegak hukum lainnya bisa juga menerapkan cara yang seperti ini, biar makin kapok dan takut semua pelaku korupsi. Pengembalian kerugian negaranya pun juga jadi bisa lebih maksimal,” ujar Sahroni, Kamis (18/4).
"Terdakwa dikenakan pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ungkap JPU KPK Benindo Maghaz saat membacakan dakwaan, Selasa (22/12).
Dakwaan tersebut karena berdasarkan pemeriksaan penyidik KPK yang menemukan fakta bahwa terdakwa menyiapkan lahan yang nantinya ditawarkan ke Pembak OKU untuk lahan kuburan. Dia menugaskan Nazirman dan Hidirman yang sudah divonis untuk membeli lahan dari sejumlah pemilik tanah yang diatasnamakan Hidirman.
"Terdakwa mentransfer uang Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi. Terdakwa merekayasa peralihan hak atas tanah dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) dengan harga tertinggi," kata dia.
Selanjutnya, terdakwa menugaskan Kadinsosnakertrans OKU Wibisono untuk menandatangani proposal kebutuhan lahan kuburan yang diusulkan dalam APBD 2013. Terdakwa juga diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman.
"Uang pembayaran sebesar Rp 5,7 miliar semuanya ditransfer ke rekening Hidirman, itu perintah Johan. Namun, lokasi dan konstur tanah tersebut tak sesuai dengan harganya," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata dia, JPU KPK akan menghadirkan 90 saksi dalam persidangan. Hal ini sebagai penguat dakwaan dan terdakwa dapat divonis sesuai pasal dakwaan.
Penasihat hukum terdakwa, Titis Rachmawati menilai semua dakwaan JPU hanya sebatas asumsi dan pihaknya akan memberikan pembelaan bagi kliennya.
"Semua dakwaan itu masih katanya katanya, tidak ada bukti yang jelas," kata dia.
Sidang ditunda dan selanjutnya kembali digelar dengan agenda keterangan saksi pada 5 Januari 2021.
Baca juga:
Sepanjang 2020, Polri Garap 1.412 Kasus Korupsi, Total Kerugian Negara Rp3 T
Cegah Korupsi, KPK Kawal Pengadaan Vaksin Covid-19
Polisi Sebut Bansos Terbengkalai di Pulogadung Tunggu Teken Kontrak dengan Kemensos
Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi APBD Rp41 Miliar di Sulbar Menyerahkan Diri
Polda NTT Tetapkan PPK & Kontraktor Tersangka Korupsi Proyek Destinasi Wisata
763 Unit Kerja Raih Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi dari KemenPAN-RB